Minggu, 17 Mei 2009 20:19 WIB
Penulis : Kennorton Hutasoit
JAKARTA--MI: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui sulit mengatur tim sukses informal pasangan calon presiden (capres) รข€“ calon wakil presiden (cawapres). Pasalnya, tim sukses informal tersebut tidak diatur dalam UU No 42/2009 tentang Pilpres.
"Tim sukses informal itu kan tidak diatur. Masalah kerja dan dana mereka tidak bisa diatur. KPU hanya bisa mengatur tim sukses yang formal," kata anggota KPU Andi Nurpati Baharuddin di Jakarta, Minggu (17/5).
Andi mengatakan kalau tim sukses yang formal yang resmi ditunjuk koalisi parpol dan pasangan capres-cawapres, itu harus terdaftar sesuai tingkatannya. Tim sukses tingkat nasional, terdaftar di KPU pusat dan tim sukses daerah terdaftar di KPU daerah. "Tim sukses harus terdaftar resmi, nanti KPU akan memberi salinan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ke tim sukses yang resmi saja," katanya.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Friedelina Sitorus mengatakan pihaknya berupaya menggandeng Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mendeteksi dana-dana politik uang digunakan pasangan capres-cawapres baik oleh tim sukses resmi maupun tik sukses bayangan atau siluman. "Kami sudah melayangkan surat ke KAP yang menangani dana kampanye pemilu legislatif untuk bekerja sama. Kami bekerja sama dengan KAP mempelajari poin penting yang harus diperiksa belajar dari pemilu legislatig," kata Agustiani.
Bawaslu, menurut Agustiani, akan membentuk tim investigasi untuk melacak seluruh aliran dana pasangan capres-cawapres dan tim suksesnya. "Tentu sangat tergangtung kemampuan Bawaslu yang ada sekarang ini. Tapi kami akan berusaha melacak bukan hanya dana politik resmi yang dilaporkan, tapi akan kami bandingkan dengan dana iklan, dana kampanye di lapangan, dan dana sumbangan-sumbangan ke tim sukses bayangan," katanya. (Ken/OL-03)
"Tim sukses informal itu kan tidak diatur. Masalah kerja dan dana mereka tidak bisa diatur. KPU hanya bisa mengatur tim sukses yang formal," kata anggota KPU Andi Nurpati Baharuddin di Jakarta, Minggu (17/5).
Andi mengatakan kalau tim sukses yang formal yang resmi ditunjuk koalisi parpol dan pasangan capres-cawapres, itu harus terdaftar sesuai tingkatannya. Tim sukses tingkat nasional, terdaftar di KPU pusat dan tim sukses daerah terdaftar di KPU daerah. "Tim sukses harus terdaftar resmi, nanti KPU akan memberi salinan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ke tim sukses yang resmi saja," katanya.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Friedelina Sitorus mengatakan pihaknya berupaya menggandeng Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mendeteksi dana-dana politik uang digunakan pasangan capres-cawapres baik oleh tim sukses resmi maupun tik sukses bayangan atau siluman. "Kami sudah melayangkan surat ke KAP yang menangani dana kampanye pemilu legislatif untuk bekerja sama. Kami bekerja sama dengan KAP mempelajari poin penting yang harus diperiksa belajar dari pemilu legislatig," kata Agustiani.
Bawaslu, menurut Agustiani, akan membentuk tim investigasi untuk melacak seluruh aliran dana pasangan capres-cawapres dan tim suksesnya. "Tentu sangat tergangtung kemampuan Bawaslu yang ada sekarang ini. Tapi kami akan berusaha melacak bukan hanya dana politik resmi yang dilaporkan, tapi akan kami bandingkan dengan dana iklan, dana kampanye di lapangan, dan dana sumbangan-sumbangan ke tim sukses bayangan," katanya. (Ken/OL-03)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
http://www.mediaindonesia.com/read/2009/05/05/75123/3/1/Sulit-Atur-Tim-Sukses-Informal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar