Banyak orang yang bertanya, bagaimanakah status legalitas homeschooling dalam sistem pendidikan Nasional di Indonesia? Apakah homeschooling legal atau illegal? Bagaimana kompatibilitasnya dengan sekolah umum?Bagi para orang tua homeschooling, kekhawatiran mengenai legalitas homeschooling tak perlu muncul karena homeschooling sepenuhnya adalah legal. Artinya, keberadaan homeschooling diakui dan dijamin oleh hukum yang berlaku di Indonesia. Tak ada aturan atau hukum yang dilanggar dalam pelaksanaan homeschooling.Bahkan, homeschooling merupakan sebuah inisiatif dan kontribusi dari masyarakat untuk kemajuan pendidikan Indonesia. Inisiatif yang semacam ini semestinya perlu dihargai dan didukung.Secara prinsip, hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan pendidikan telah diatur dalam konstitusi kita, di dalam Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, pasal 31 yang mengamanatkan pentingnya pendidikan nasional.
Pasal 31Ayat (1)Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.Ayat (2)Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.Dalam aturan yang ada di bawahnya, yaitu Undang-undang, masalah pendidikan diatur dalam UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hak warga negara dan keluarga untuk untuk memperoleh pendidikan bermutu diakui dan dijamin oleh negara. Hak ini diatur di dalam pasal 5:
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu
Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat. Di dalam Sistem Pendidikan Nasional, ada tiga jalur pendidikan yang dikenal dalam sistem pendidikan di Indonesia, yaitu: pendidikan formal, non formal, dan informal. Sekolah yang biasa kita kenal (SD-SMP-SMA) adalah contoh pendidikan formal. Contoh pendidikan non formal adalah: lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarkat (PKBM), majelis taklim, dan sebagaimananya. Sementara yang dimaksud jalur pendidikan informal adalah pendidikan oleh keluarga dan lingkungan secara mandiri.Nah, salah satu contoh dari pendidikan informal adalah homeschooling, atau sering diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai "Sekolah Rumah". Secara khusus, keberadaan homeschooling (jalur pendidikan informal) diatur dalam pasal 27 ayat (1), UU No. 20/2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, yang bunyinya: "Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri". Jadi, orang tua homeschooling tak perlu ragu dan khawatir dengan legalitas homeschooling. Mengacu pada UU di atas, pemerintah tidak mengatur standar isi dan proses pelayanan informal kecuali standar penilaian apabila akan disetarakan dengan pendidikan jalur formal dan nonformal. Jika orang tua homeschooling menginginkan, anak-anak homeschooling dapat mengikuti ujian kesetaraan, baik kesetaraan SD (Paket A), kesetaraan SMP (Paket B), kesetaraan SMA (Paket C).(Sumber: "Pendidikan Kesetaraan Mencerahkan Anak Bangsa", Direktorat Pendidikan Kesetaraan, Dirjen Pendidikan Luar Sekolah, Depdiknas’, 2006)
Pasal 31Ayat (1)Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.Ayat (2)Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.Dalam aturan yang ada di bawahnya, yaitu Undang-undang, masalah pendidikan diatur dalam UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hak warga negara dan keluarga untuk untuk memperoleh pendidikan bermutu diakui dan dijamin oleh negara. Hak ini diatur di dalam pasal 5:
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu
Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat. Di dalam Sistem Pendidikan Nasional, ada tiga jalur pendidikan yang dikenal dalam sistem pendidikan di Indonesia, yaitu: pendidikan formal, non formal, dan informal. Sekolah yang biasa kita kenal (SD-SMP-SMA) adalah contoh pendidikan formal. Contoh pendidikan non formal adalah: lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarkat (PKBM), majelis taklim, dan sebagaimananya. Sementara yang dimaksud jalur pendidikan informal adalah pendidikan oleh keluarga dan lingkungan secara mandiri.Nah, salah satu contoh dari pendidikan informal adalah homeschooling, atau sering diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai "Sekolah Rumah". Secara khusus, keberadaan homeschooling (jalur pendidikan informal) diatur dalam pasal 27 ayat (1), UU No. 20/2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, yang bunyinya: "Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri". Jadi, orang tua homeschooling tak perlu ragu dan khawatir dengan legalitas homeschooling. Mengacu pada UU di atas, pemerintah tidak mengatur standar isi dan proses pelayanan informal kecuali standar penilaian apabila akan disetarakan dengan pendidikan jalur formal dan nonformal. Jika orang tua homeschooling menginginkan, anak-anak homeschooling dapat mengikuti ujian kesetaraan, baik kesetaraan SD (Paket A), kesetaraan SMP (Paket B), kesetaraan SMA (Paket C).(Sumber: "Pendidikan Kesetaraan Mencerahkan Anak Bangsa", Direktorat Pendidikan Kesetaraan, Dirjen Pendidikan Luar Sekolah, Depdiknas’, 2006)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar