Rabu, 13 Mei 2009

Siswi Hamil Bisa Ikuti Jalur Pendidikan Nonformal

SLEMAN-Siswi yang hamil karena faktor keterpaksaan, misalnya akibat pemerkosaan, tidak harus menghentikan pendidikan. Mereka bisa memanfaatkan jalur pendidikan nonformal. Sebab, jalur pendidikan itu setara dengan jalur pendidikan formal yang lain.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Sleman, Drs Bambang Edy Baskara, kemarin (4/5). ''Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, jika ada siswi hamil karena keterpaksaan dan tata tertib sekolah tak memperbolehkan siswi itu tetap belajar, mereka bisa melanjutkan pendidikan melalui program nonformal,'' ujar Bambang.

Dia menyatakan hal itu dalam "Dialog Interaktif tentang Hak Pendidikan dan Hak Reproduksi bagi Siswi Hamil", yang diadakan Perkumpulan Keluarga Berencana Nasional (PKBI) Cabang Sleman di Gedung Balai Latihan Transmigrasi. Saat itu dia menyebut kehamilan karena faktor keterpaksaan dengan istilah kehamilan tidak disengaja.

''Kami menyadari kebijakan ini belum memuaskan semua pihak. Sebab, sampai sekarang porsi pendidikan reproduksi bagi siswa-siswi di sekolah sangat kurang,'' ujar dia.

Kini pendidikan reproduksi sehat bagi siswa-siswi masih menjadi satu dengan pelajaran lain. Misalnya, dalam pelajaran biologi atau kesehatan.

Dia menyadari betapa sulit posisi kejiwaan siswi yang hamil karena keterpaksaan. Persoalan itu pun menjadi dilema bagi pihak sekolah. Karena, keberadaan siswi yang hamil karena keterpaksaan akan memengaruhi suasana belajar. Karena itu Dinas Pendidikan menyarankan siswi itu mencari suasana belajar yang lebih dapat menerima. Yakni, pindah ke jalur pendidikan nonformal untuk mengikuti program kesetaraan sesuai dengan tingkatan masing-masing.

Mereka bisa mengikuti kelompok belajar paket A setara SD, paket B setara SLTP, dan paket C setara SLTA. Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 014 Tahun 2001 tentang Program Kesetaraan dan Nomor 086/U/2003 tentang Penghapusan Ujian Persamaan SD, SMP, dan SMA, ijazah program kesetaraan memiliki kekuatan hukum setara dengan ijazah program pendidikan formal.

Dia mencontohkan tahun ini di Sleman ada tiga siswi yang hamil karena keterpaksaan mengikuti ujian keseteraaan dalam ujian akhir nasional di Madrasah Aliyah Pesantren Pandanaran, Sleman. ''Minggu lalu mereka mengikuti ujian masuk UGM,'' ujar dia. (P58-86)

http://www.suaramerdeka.com/harian/0405/05/ked06.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar