Rabu, 13 Mei 2009

Guru Nonformal Peroleh Bantuan Hukum

SEMARANG - Guru lembaga pendidikan nonformal tidak perlu bingung mencari perlindungan hukum apabila menemui persoalan. Sebab pos bantuan hukum (Posbankum) yang merupakan lembaga bantuan hukum bagi tenaga pendidik nonformal telah berdiri di lima kabupaten/kota di Jateng.

Menurut Kepala BPPLSP Regional III Drs Wartanto MM, jumlah pendidik tenaga nonformal di Jateng mencapai ribuan. Maka pihaknya segera melakukan registrasi dan identifikasi melalui bukti kepemilikan kartu harlindung hukum.

Pihaknya merinci, pendidik nonformal dan tenaga kependidikan pendidikan luar sekolah (PLS) yang bisa mendapatkan kartu harlindung adalah para pegawai dari unsur penilik PLS, pamong belajar, tutor, pegawai di jajaran PLS Dinas Pendidikan, tutor pendidikan anak usia dini, dan sejenisnya.

Selain perlindungan hukum, melalui program ''Harlindung Hukum'' tenaga PLS itu juga diharapkan akan meningkat kesejahteraannya. ''Sebab, dengan kartu itu bisa pula mendapatkan penghargaan,'' kata Wartanto di sela-sela sosialisasi program perlindungan Pendidik Tenaga Kependidikan Pendidikan Non-Formal (PTK-PNF) di auditorium Program Pascasarjana Undip, Kamis (11/1).

Dia menjelaskan, Posbankum merupakan hasil kerja sama Direktorat Jenderal PTK-PNF Depdiknas, BPPLSP Regional III, Dinas P dan K Jateng, serta FH Undip.

Pujiyono SH MH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FH Undip mengemukakan, pos bantuan hukum telah berdiri di Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Tegal, Solo, dan Kabupaten Demak.

Jukri MPd dari Subdin PLS Dinas P dan K Jateng berharap, melalui program itu para pendidik PLS akan merasa aman dalam bekerja. Secara simbolis kartu peserta Harlindung Hukum diserahkan oleh Dekan FH Undip Dr Arief Hidayat kepada sejumlah peserta. (H7-62)

http://www.suaramerdeka.com/harian/0701/12/kot12.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar