- Dalam 10 Tahun Mendatang
Menurut dia, kalau sampai batas waktu tersebut para guru TK tidak mampu meningkatkan kualifikasi akademik sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, kemungkinan besar mereka tak bisa mengajar lagi.
"Pendidikan usia dini terbagi atas pendidikan formal, nonformal, dan informal. Selama ini yang formal hanya TK. Nah di TK saja, jumlah guru tamatan SMA saja masih sangat banyak, sementara yang memenuhi kualifikasi D2 sedikit. Jumlah pendidik yang tak memenuhi kualifikasi akan lebih banyak di jalur nonformal dan informal," tutur dia.
Masyitoh enggan mengungkapkan lebih jauh mengenai jumlah guru TK yang tak memenuhi kualifikasi akademik. Berdasar data Depdiknas, dari 40.572 guru TK/RA/BA di Jateng pada Tahun Pelajaran 2005/2006, hanya 5,33% atau 2.162 guru yang berijazah S1. Sementara kualifikasi 94,67% yang lain, perlu ditingkatkan agar bisa memenuhi syarat.
Himpaudi, lanjut dia, saat ini tengah mencoba menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu dan Tenaga Kependidikan (Ditjen Mutendik) serta Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Depdiknas untuk merancang sejumlah pelatihan dan upaya peningkatan kualifikasi guru TK.
Minim
Kegiatan itu dihadiri Direktur Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Depdiknas Dr Gutama, penasihat Himpaudi Jateng Ny Mardiyanto, Kepala Dinas P dan K Drs Rodjikin MM, dan sejumlah guru TK se-Jateng.
Rodjikin mengatakan, upaya pelayanan pendidikan anak usia dini masih menghadapi berbagai tantangan.
Yakni, kesejahteraan pendidik PAUD jalur nonformal belum mendapat perhatian serius dari pemerintah dan masih keterbatasan dukungan Pemerintah Pusat, provinsi maupun kabupaten/kota dalam pengalokasian anggaran.
Tantangan lain, tenaga pendidik yang berkualifikasi dan berkompetensi yang ada sangat terbatas serta latar belakang pendidikan guru PAUD heterogen seperti SMA, D2, bahkan tak sedikit berdasarkan pengalaman semata.
Sementara Ny Mardiyanto berharap, pemerintah bisa meningkatkan pendidikan para guru TK agar sesuai dengan PP Nomor 19/2005. "Kalau pemerintah sudah mengetahui kebanyakan pendidik PAUD belum memenuhi kualifikasi D4 atau S1, seharusnya pemerintah pula yang nyekolahke mereka," ungkap dia. (H7-37m)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar