Rabu, 13 Mei 2009

Pendidikan Anak Usia Dini

  • Dialog Dengan Gubernur Mardiyanto

Tanya: Bapak Gubernur, saat ini sedang ramai-ramainya tentang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Sejauh manakah Pemprov Jateng dalam mendukung program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)? Nuwun.

Isma

Pucang Gading - Kota Semarang

Jawab:

Saudari Isma, upaya pembangunan kualitas SDM menupakan proses jangka panjang yang harus dimulai sejak dini, sejak janin masih dalam kandungan. Ini karena usia dini merupakan masa emas sekaligus masa krirtis yang keberhasilannya sangat menentukan kualitas di masa dewasanya.

Kelalaian penanganan pada asia dini, tidak dapat ditebus pada masa berikutnya. Oleh karena itulah pemerintah sangat komit dalam pergembangan PAUD sebagaimana tertuang secara tegas dalaam UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 1 butir 14 tentang Pengertian PAUD disebutkan, bahwa pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani, agar memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. PAUD memperhatikan aspek perrtumbuhan/fisik termasuk gizi, kesehatan, dll. Di samping itu juga aspek perkembangan/nonfisik, yaitu semua potensi kecerdasan emosi dan spiritual. Ini artinya PAUD harus bersifat holistik dan terintegrasi. Penanganan anak secara menyeluruh dan terpadu, tidak hanya di Jawa Tengah, melainkan telah menjadi komitmen internasional dan nasional. Secara internasional, komitmen tersebut diwujudkan dengan memperluas dan meningkatkan secara menyeluruh perawatan dan pendidikan bagi anak usia dini, terutama bagi anak-anak yang sangat rawan dan kurang beruntung (Butir 1 Deklarasi Dakar, Senegal Th 2000). Secara nasional sebagaimana dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yaitu setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

PAUD juga tidak sekedar menyiapkan anak masuk SD (dengan calistung) melainkan untuk menyiapkan agar anak dapat mengikuti pendidikan lebih lanjut yang memerlukan rasa percaya diri, kejujuran, keberanian, kerja keras, disiplin, kreativitas, dll. Ini karena sebuah penelitian menunjukkan, bahwa anak dapat belajar dengan baik di SD apabila telah dipersiapkan terlebih dahulu dengan mengikuti PAUD, seperti di kelompok Bina Keluarga Balita (BKB), Kelompok Bermain (KB), dll.

Menyikapi semua itu, Pemprov Jateng melalui BKKBN Provinsi Jawa Tengah menetapkan kebijakan integrasi BKB-Pos PAUD. Grand strategy Program KB Nasional di antaranya yaitu meningkatkan ketahanan dan kesejahteraan keluarga melalui pelayanan KB, dan seluruh keluarga yang memiliki anak balita menjadi anggota aktif BKB. Tujuannya memberdayakan orang tua (ayah dan ibu) dan anggota keluarga lainnya dalam membina tumbuh kembang anak balitanya untuk mewujudkan SDM yang berkualitas. Sasarannya adalah orang tua (ayah dan ibu), dan anggota keluarga lain mempunyai anak balita (0-5 tahun) dan usia prasekolah (5-6 tahun) termasuk ibu hamil. Jangkauannya desa/kelurahan serta RW/dusun.

Aplikasinya, penyelenggaraan kegiatan BKB dilaksanakan secara lintas sektor dan lintas program dengan memberikan pelayanan secara terpadu dari berbagai instansi/lembaga masyarakat/sektor swasta. Untuk itulah pelayanan BKB mengacu kepada aspek kesehatan, gizi, psikososial, pendidikan dan memperhatikan perlindungan dan partisipasi anak dalam memenuhi hak-haknya. Dalam pelaksanaannya tetap memperhatikan kondisi dan potensi kelompok, termasuk sasaran program, tenaga pengelola/kader, serta pengaturan waktu tempat pelaksanaan kegiatan integrasi. Khusus untuk program PAUD, sebagai pelaksana teknis dari kegiatan BKB, BKKBN termasuk salah satu stakeholder program PAUD bersama dengan lintas sektor lainnya. Dari aspek kesehatan dan gizi, yaitu BKB-Posyandu. Dari aspek psikososial dan pendidikan yaitu BKB-PAUD. Keterpaduan kegiatan lainnya yaitu BKB-TPA, Kelompok Bermain.

Melalui Dinas Kesejahteraan Sosial Pemprov Jateng juga menetapkan beberapa kebijakan untuk mendukung program PAUD. Salah satunya yaitu melakukan beberapa pelayanan kepada anak balita. Di antaranya dengan pembinaan kepada panti sosial yang memberikan layanan kepada anak balita dengan tujuan meningkatkan profesionalisme pelayanan di panti. Kemudian juga memberikan bantuan operasional berupa Alat Permainan Edukatif (APE) dan sarana prasarana, serta bantuan permakanan untuk peningkatan gizi anak-anak balita. Tidak kalah penting yaitu mengadakan pendidikan dan pelatihan petugas dengan materi bimbingan pembelajaran prasekolah, penggunaan APE, administrasi pelayanan pekerja sosial, metodologi tentang sosialisasi anak, psikologi perkembangan anak. Materi lain yaitu gizi, perawatan kesehatan anak, imunisasi, P3K, pendidikan moral dan mental, serta bimbingan kesejahteraan sosial keluarga. Dengan demikian pelayanan kepada anak balita di Tempat Penitipan Anak (TPA) dan Kelompok Bermain (KB) dapat dilaksanakan secara profesional.

Beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang merupakan panti sosial milik masyarakat yang menangani anak balita, antara lain Panti Sosial ''Kasih Mesra'' Kabupaten Demak, Yayasan Pemeliharaan Anak Balita (YPAB) Kota Surakarta, Yayasan Pemeliharaan Balita Telantar (YPBT) Kab Klaten. Di samping itu sedang dalam perencanaan adalah Panti Asuhan Anak Balita (PAAB) di Kota Salatiga. Melalui berbagai upaya tersebut, diharapkan anak-anak Indonesia khususnya Jawa Tengah berkualitas.(64)

http://www.suaramerdeka.com/harian/0704/17/nas19.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar