Rabu, 13 Mei 2009

SD dan SMP Bakal Digratiskan di Bandung

Selasa, 4 November 2008 | 18:26 WIB
BANDUNG, SELASA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung membuat turunan ketentuan pendidikan dasar secara cuma-cuma di tingkat wajib belajar pendidikan dasar. Sehingga, pendidikan di sekolah dasar dan menengah pertama di Kota Bandung ke depan tidak lagi dipungut biaya.
Turunan dari ketentuan Peraturan Pemerintah No. 47/2008 tentang Wajib Belajar dan PP 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan itu dituangkan dalam bentuk Rancangan Peraturan Kota Bandung Daerah tentang Penyelenggaran Pendidikan. Raperda ini telah mencapai tahap finalisasi dan tinggal menunggu Paripurna DPRD untuk pengesahannya.
Kalau tidak ada halangan, Raperda Pendidikan ini akan diketok palu tanggal 10 November mendatang, tutur Ketua Panitia Khusus Raperda Pendidikan Kota Bandung Ahmad Nugraha, Selasa (4/11) menjawab jadwal pengesahan raperda inisiatif dewan itu. "Ia berani menjamin, pengesahan perda yang ditunggu-tunggu banyak kalangan ini tidak akan molor hingga tahun depan. Pastinya bulan ini," ucapnya.
Diakuinya, pengesahan raperda ini terus tertunda-tunda. Salah satunya, ini dipicu adanya penyesuaian PP 47/2008 dan PP 48/2008. Saat aturan ini keluar, muncul dua opsi untuk menyikapinya, apakah akan disatukan dengan Raperda Pendidikan atau dibuatkan aturan tersendiri. Akhirnya, Pansus memilih menyatukannya. "Pembahasannya itu cukup alot. Kami memutuskan, aturan PP ini harus bisa segera dilaksanakan. Sekolah tidak lagi boleh memungut biaya," ucapnya.
Menurut informasi yang diperoleh Kompas, terhitung sedikitnya sudah tujuh draft aturan ini yang dibuat. Draft yang terakhir jumlah pasalnya membengkak menjadi sekitar 120 pasal. Di dalamnya termuat cuplikan Undang-Undang Standar Nasional Pendidikan, UU Guru dan Dosen, dan Peraturan-Peraturan Pemerintah tentang Standar Pendidikan .
Menurut Ahmad, salah satu ketentuan yang krusial yang diatur di dalam aturan ini adalah tentang jaminan bahwa sekolah dasar dan menengah pertama tidak lagi dipungut biaya. "Aturan sudah tegas, tidak boleh ada lagi pungutan," ucapnya. Sebagai gantinya, operasional sekolah dibebankan dari anggaran pemerintah.
BOS pendamping
Ia memandang positif program dana Bantuan Operasional Sekolah Pendamping senilai Rp 600 miliar yang dianggarkan pemerintah. Program ini sangat relevan di tengah munculnya PP 47/2008 dan PP 48/2008. Jika memang bantuan (BOS) dari provinsi dan pusat tidak mencukupi, barulah sepantasnya daerah (kabupaten / kota) menambahi, ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.
Hal yang tinggal ditunggu ke depan adalah pemetaan tentang standar kebutuhan biaya (unit cost) pendidikan dasar di tiap-tiap daerah. Sekretaris Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Furqon mengatakan, pemerintah akan segera mengeluarkan aturan tentang unit cost ini. Sebetulnya, draft-nya itu sudah selesai dibuat. Tinggal menunggu disahkan lewat Permendiknas saja, ujar dosen Universitas Pendidikan Indonesia ini.
Unit cost yang dibuat ini adalah berdasarkan standar pelayanan minimal di tingkat sekolah. Aturan ini kemudian bisa diturunkan lagi dalam bentuk unit cost tingkat daerah, sesuai dengan kebutuhan dan indeks kemahalan di tiap-tiap kota sebagai parameternya. Ia berharap, aturan ini bisa menjadi pegangan dalam pengadaan pendidikan yang murah dan berkualitas.

http://kompas.co.id/read/xml/2008/11/04/18262748/sd.dan.smp.bakal.digratiskan.di.bandung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar