Rabu, 13 Mei 2009

Perluasan Akses PAUD

  • Oleh Asep Purnama Bahtiar

ATENSI dan kepedulian pemerintah terhadap kehidupan dan masa depan anak-anak Indonesia tampaknya semakin serius dan memberikan harapan. Perhatian itu setidaknya bisa dibaca dari "Arah Kebijakan Pembangunan Pendidikan 2008" yang mencakup pemerataan dan perluasan akses pendidikan; peningkatan mutu dan relevansi pendidikan; dan pemantapan good governance.

Khusus yang berkaitan langsung dengan pendidikan bagi anak-anak prasekolah dasar -yang dikenal dengan pendidikan anak usia dini (PAUD)- pada poin ke-7 dalam naskah yang disusun oleh Bappenas (2007) itu disebutkan, "Meningkatkan pemerataan dan keterjangkauan PAUD melalui penyediaan sarana dan prasarana pendidikan dan didukung dengan sinkronisasi penyelenggaraan pendidikan dan perawatan anak usia dini yang dilakukan oleh sektor-sektor pembangunan terkait dan peningkatan peranserta masyarakat."

Relevansi dan Investasi

Perhatian yang positif dari pemerintah tentang PAUD tersebut setidaknya bertalian dengan tiga hal. Pertama, makin disadari bahwa pengembangan kapasitas dan kemampuan manusia (human capacity development) membutuhkan fondasi dan akar yang kuat. Fondasi dan akar tersebut harus mulai ditata dan disiapkan sedini mungkin, sejak masih kanak-kanak.

Dalam hal itulah, PAUD memegang peranan penting, dan sudah mendesak untuk disadari oleh semua pihak serta komponen masyarakat. Secara teoretis, kesadaran dan ekspektasi itu juga memiliki relevansi dengan periode kencana (0-6 tahun) dalam perkembangan anak-anak.

Periode kencana itu merupakan usia yang sangat kondusif bagi anak untuk menggali dan memekarkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotorik anak.

Kedua, daya tumbuh kembang anak yang sudah diberi stimulus dan akses sejak dini akan memupuk kesiapan pada diri anak -secara intelektual, emosional, dan spiritual- untuk memasuki pendidikan dasar di sekolah.

Dengan pengembangan dan perluasan kapasitas pada setiap pertambahan umur dan peningkatan kelas di sekolah, maka dalam level pendidikan berikutnya pun anak akan memiliki daya dukung kepribadian dan kesiapan (intelektual-mental) yang lebih baik dan matang. Ketiga, guna merealisasi salah satu hak anak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran sejak awal

Hak bagi anak tersebut sejalan dengan konvensi internasional mengenai pendidikan untuk semua (education for all); dan sesuai dengan tujuan pembangunan milenium (millenium development goals/MDG) di bidang pendidikan dasar yang dideklarasikan oleh PBB pada 2006. Dengan ketiga relevansi latar pandangan dan reason itu, maka pada dasarnya PAUD menjadi awal investasi sumber daya manusia bagi masa depan bangsa.

Dengan kata lain, arti penting dan nilai strategis PAUD bukan semata sebagai kesempatan bagi anak-anak untuk mulai mengenal pendidikan, melainkan juga merupakan taman indria dan dunia anak-anak sebagai persiapan dan pembiasaan yang positif tentang akhlak, belajar, bermain, berkarya, bersosialisasi, dan memekarkan potensi kreatifnya secara menyenangkan dan menggembirakan.

Menyisakan Persoalan

Bagi Indonesia, kesadaran dan kepedulian terhadap dunia anak-anak agar mulai akrab dengan pendidikan sejak dini masih menyisakan banyak persoalan. Berbagai masalah tersebut antara lain: PAUD yang belum merata ke setiap pelosok dan penjuru Tanah Air; komitmen dan kebijakan operasional pemerintah yang tidak sinergis; pengetahuan dan kesadaran para orang tua tentang PAUD masih kurang; keterlibatan masyarakat yang rendah dalam PAUD; dan pengelolaan PAUD yang belum profesional.

Persoalan lain yang muncul adalah PAUD yang formal seperti TK masih lebih banyak dinikmati oleh anak-anak dari masyarakat kelas menengah ke atas. Realitas seperti itu terjadi karena biaya pendidikan di TK tergolong mahal, apalagi di TK yang menerapkan sistem fullday school. Dengan demikian, anak-anak dari lapisan masyarakat bawah kehilangan akses untuk memasuki PAUD formal. Karena itu, yang mendesak untuk dilakukan adalah menggalakkan PAUD nonformal dan informal seperti kelompok bermain, tempat penitipan anak, dan pengasuhan di rumah.

Baik dalam UU Sisdiknas maupun dalam RPP PAUD itu sendiri jalur nonformal dan informal memperoleh tempat yang sama untuk merealisasikan PAUD agar tumbuh cerdas, ceria, dan berakhlak.

Pemanfaatan jalur nonformal dan informal tersebut, menurut saya, akan menambah akses bagi masyarakat luas untuk memasukkan anak-anaknya ke dalam PAUD. Konsekuensi dari akses yang kian terbuka itu, pemerintah berkewajiban membuktikan komitmennya sebagaimana yang tertulis dalam arah kebijakan pembangunan pendidikan dan UU Sisdiknas serta RPP PAUD.(68)

--- Asep Purnama Bahtiar, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Yogyakarta; Redaktur Majalah Pendidikan Gerbang.

http://www.suaramerdeka.com/harian/0706/28/opi05.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar