Rabu, 13 Mei 2009

PENDIDIKAN INKLUSIF

Sunday, February 8th, 2009

Prof. Dr. Mulyono Abdurrahman

Universitas Negeri Jakarta

PENGERTIAN PENDIDIKAN INKLUSIF

  1. Pendidikan inklusif adalah penggabungan pendidikan regular dan pendidikan khusus ke dalam satu sistem persekolahan yang dipersatukan untuk mempertemukan perbedaan kebutuhan semua siswa.
  2. Pendidikan inklusif bukan sekedar metode atau pendekatan pendidikan melainkan suatu bentuk implementasi filosofi yang mengakui kebhinekaan antar manusia yang mengemban misi tunggal untuk membangun kehidupan bersama yang lebih baik dalam rangka meningkatkan kualitas pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa.

ELEMEN-ELEMEN DASAR PENDIDIKAN INKLUSIF

§ Sikap guru yang positif terhadap keragaman.

§ Interaksi promotif dalam pembelajaran koperatif.

§ Pengembangan kompetensi akademik yang seimbang dengan kompetensi sosial.

§ Konsultasi kolaboratif antar profesional.

§ Hidup dan belajar dalam masyarakat.

§ Hubungan kemitraan antara sekolah dengan keluarga.

§ Belajar dan berpikir independen.

§ Belajar sepanjang hayat.

(more…)

Landasan Yuridis Pendidikan Inklusi

Thursday, February 5th, 2009

1. UUD 1945 (amandemen)

Pasal 31

  • ayat (1) : “Setiap warga negara berhak mendapatpendidikan”
  • ayat (2) : “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”

2. UU No. 20 tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional :

Pasal 3

  • Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Pasal 5

  • Ayat (1) : Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu
  • Ayat (2) : Warga negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus
  • Ayat (3) : Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus
  • Ayat (4) : Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.

Pasal 32

  • ayat (1) : Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik,emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
  • ayat (2): Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.

3. UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Pasal 48

  • Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak.

Pasal 49

  • Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan.

Yanti D.P.

Sehat dan normal, salah satu syarat masuk SD favorit

Wednesday, April 9th, 2008

Materi Seleksi

Test tertulis meliputi :

  • Pengenalan bilangan,
  • pengenalan kata,
  • ketelitian gambar,
  • melengkapi gambar dengan membuat garis.

Test Wawancara, dengan materi :

  • Hal – hal yang dekat dengan lingkungan di rumah / asal TK (bila berasal dari TK), aspek akan dinilai : ketepatan menjawab, sikap dan keberanian
  • Penampilan Seni (menyanyi / puisi / memainkan alat musik), aspek yang dinilai : ekspresi dan vocal
  • Pengenalan Bahasa Inggris
  • Kesehatan pribadi (pendengaran, penglihatan, ucapan, kebersihan / kerapihan)

Dikutip dari salah satu selebaran SD mengenai Penerimaan Siswa Baru.

Ulasan

Ketika membaca materi seleksi tersebut, saya merasa sedih sekali, terutama di bagian Kesehatan yang meliputi pendengaran, penglihatan, ucapan, kebersihan, dan kerapihan.

Akan kemana beberapa siswa kami, yang kebetulan mengalami kekurangan fisik? Apa gunanya anjuran pemerintah untuk mengadakan pendidikan inklusi?

Sudahlah, tidak ada gunanya menghujat pemerintah dan sekolah lain. Tidak ada gunanya. Saya hanya ingin bercerita pengalaman SBB mengenai pendidikan inklusi itu sendiri.

Sejak Sekolah Bintang Bangsaku masih bernama Sanggar Kreativitas Bobo Cabang Penjernihan, sekitar 6 tahun yang lalu, kami selalu punya siswa yang ”khusus”, sampai seringkali singkatan SKB diplesetkan menjadi SLB (Sekolah Luar Biasa).

Kalau awalnya kami hanya diberi rejeki untuk mengasuh anak-anak yang speech delay (keterlambatan bicara), sekarang kami mengasuh beragam kekhususan. Mulai dari speech delay, dislexia, disgraphia, adhd, cp, autis, disphasi/aphasia, sampai dengan yang down syndrome.

Kami tidak tahu darimana datangnya anak-anak khusus tersebut sampai dapat singgah dan menjadi salah satu anggota keluarga kami. Kami tidak pernah berpromosi, dan juga tidak pernah menjanjikan ”kenormalan” mereka. Beberapa di antara mereka dapat berkembang dengan pesat, namun ada juga yang terkesan jalan di tempat.

Saat ini, perjuangan kami untuk dapat mengasuh anak-anak khusus tersebut tidaklah seberat tahun-tahun pertama. Pada saat itu, selain harus menghadapi si anak khusus, kami juga harus dapat menyakinkan orang tua siswa yang lain untuk juga dapat menerima anak-anak tersebut.

Pada saat itu, tidak jarang orang tua yang mendatangi saya dan mengancam mengeluarkan anaknya dari sekolah jika si khusus masih tetap ditempatkan di kelas yang sama. Tidak jarang juga orang tua yang mengajukan kekhawatirannya mengenai perilaku si khusus yang mungkin akan ”menular” pada anaknya. Menular di sini dalam arti ditiru oleh anak-anak lain.

Saya mengatakan pada mereka bahwa sekolah tidak pernah mengeluarkan siswa dengan alasan apa pun.

Saya jelaskan pada para orang tua bahwa dengan kehadiran si khusus, anak-anak justru belajar berempati dan mengasihi tanpa syarat. Mereka belajar membimbing. Mereka belajar berbagi. Mereka juga belajar mengalah.

Sementara untuk si khusus, keberadaan mereka bersama teman-teman sebaya akan sangat membantu motivasinya untuk belajar bersosialisasi agar dapat diterima oleh teman-temannya.

Keberadaan anak khusus di dalam kelas memang akan mengganggu proses belajar mengajar jika ia tidak ditangani secara tepat. Jumlah siswa yang terlalu banyak dan guru yang tidak terlatih cenderung menyulitkan proses inklusi. Untuk itulah, SBB membatasi jumlah siswa dalam kelas.

Dinamika yang terjadi di kelas menunjukkan bahwa rasa aman dan kehangatan sangat mewarnai suasana belajar. Si autis jadi bisa ikut bermain, si disphasi/aphasia mencoba untuk berkomunikasi dengan keterbatasan bahasanya, di speech delay dapat berbicara dengan normal, si ADHD/ADD dapat diingatkan untuk tidak sibuk, si down syndrome mulai belajar makan dan minum sendiri. Sementara anak-anak yang lain sibuk menjadi pengawal atau pembimbing si khusus. Saat si khusus memerlukan pertolongan, mereka dengan senang hati menawarkan bantuan.

Kadang-kadang lucu juga mengamati si A yang sibuk berceloteh sembari membantu si B (cp) yang kakinya lemah agar bisa berjalan dan mengambil sendiri botol minumnya. Sementara di kelas yang lain ada si C yang sibuk memanggil-manggil salah satu temannya, si D (autis) yang sedang ”hilang” dengan panggilan ”dek D … dek D … sini … main … ada pledo lo …”. Padahal si D yang dipanggil-panggil sedang sibuk flapping (menggerakkan kedua tangan secara konstan).

Kasih sayang pada sesama, itu yang kami latih di SBB. Dan kasih sayang mempunyai daya yang menyembuhkan. Kami percaya itu.

Anda sebagai orang tua, anak Anda dilatih apa?

http://bintangbangsaku.com/artikel/tag/inklusi/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar