Senin, 16 Maret 2009
Posted by Ketut Blue on 2003-07-17 [ print artikel ini | beritahu teman | dilihat 531 kali ]Pendidikan Agama di Sekolah
Asyanuwadamaha,
Vidya brahmana metyaha
Ceva dhistesmi raksanam
Kayamam madastatha.
Syam viryavattama.
(Manawa Dharmasastra.II.14)
Maksudnya:
Pengetahuan suci (Veda) mendekati seorang Brahmana dan berkata: Aku adalah kekayaan Anda peliharalah aku. Jangan Aku diserahkan kepada mereka yang tidak percaya. Dengan demikian Aku akan menjadi amat kuat.
MASALAH pendidikan agama di sekolah belakangan ini kembali hangat menjadi berita, baik di media massa maupun dalam berbagai diskusi dan seminar-seminar. Munculnya masalah pendidikan agama di sekolah sejak dibahasnya RUU Sistem Pendidikan Nasional oleh DPR-RI untuk mengganti Undang-undang Pendidikan Nasional yang sudah berlaku dari tahun 1989.
Yang banyak menjadi perdebatan saat ini adalah adanya ketentuan dalam RUU Sisdiknas yang sedang dibahas mengenai siswa wajib diajarkan agama oleh guru agama yang seiman dengan siswanya. Hal ini nampaknya sederhana saja. Tetapi banyak pihak yang memasalahkan karena menganggap akan terjadi pengkotak-kotakan generasi muda sejak ia dalam sekolah. Dalam praktik di lapangan sesungguhnya secara umum siswa itu mendapatkan pendidikan agama dari guru yang seagama dengan siswanya. Hal ini umumnya berlaku di sekolah negeri. Sepertinya di sekolah swasta ada siswa yang diajar oleh guru agama yang tidak seagama dengan muridnya. Bahkan guru agama tersebut tidak menganut agama yang diajarkan.
Dalam hal ini sebaiknya dikaji kembali apa yang menjadi tujuan utama diajarkannya agama di sekolah. Kalau tujuannya sekadar untuk mengenal pokok-pokok ajaran agama dapat saja hal itu diajarkan oleh guru dengan tidak memandang agama yang dianut oleh guru tersebut. Tetapi tampaknya tujuan diajarkannya agama di sekolah dari Sekolah Dasar sampai perguruan tinggi tidak sekadar mengenal agama yang dianut.
Agama diajarkan di sekolah untuk menanamkan nilai-nilai suci agama yang dianut pada diri pribadi peserta didik. Nilai-nilai suci agama yang dianut oleh peserta didik hendaknya menjadi bagian yang integral pada diri pribadi peserta didik. Kalau nilai-nilai suci agama menjadi bagian yang integral dalam diri pribadi peserta didik maka hal itulah yang akan berfungsi untuk meningkatkan kualitas perilaku peserta didik. Nampaknya itulah yang menjadi tujuan diselenggarakannya pendidikan agama di sekolah dari SD sampai perguruan tinggi. Karena itu, memang semestinya murid dan guru agamanya seagama.
Dalam agama Hindu seperti bunyi Sloka Manawa Dharmasastra yang dikutip di atas, Weda seharusnya diajarkan oleh yang memahami Weda dan kepada mereka yang percaya pada Weda. Ini artinya murid dan gurunya harus sama-sama percaya pada Weda. Karena tujuan Weda disabdakan oleh Tuhan ke dunia material ini bukan untuk diperdebatkan, tetapi untuk dijadikan suluh penerang kehidupan agar hidup ini dapat menempuh jalan yang benar. Weda atau agama Hindu harus diajarkan kepada murid atau peserta didik yang percaya kepada Weda. Kalau pengajarnya sendiri bukan penganut Weda misalnya, tentunya tidak mungkin pengajar itu dapat meningkatkan keyakinan muridnya kepada Weda (agama Hindu).
Kalau mata pelajaran agama diajarkan oleh guru/dosen yang tidak menganut agama yang diajarkan akan dapat menggeser agama itu sekadar sebagai ilmu pengetahuan biasa saja. Tentunya ini akan menimbulkan proses sekularisasi agama yang semestinya disakralkan itu. Kalau pendidikan agama di sekolah bukan untuk meningkatkan sradha dan bhakti (iman dan takwa) siswa pada agama yang dianutnya, sebaiknya pendidikan agama tidak usah diselenggarakan di Sekolah Pendidikan Agama diserahkan kepada lembaga keumatan setiap agama. Dalam hal ini negara dapat menjadi fasilitator dan mediatornya secara adil.
Kalau tujuan pendidikan agama untuk meningkatkan sradha dan bhakti siswa kepada agama yang dianutnya maka guru agamanya haruslah guru yang seagama dengan muridnya. Karena mengajarkan agama sangat berbeda dengan mengajarkan ilmu pengetahuan.
Mengajar agama harus dimulai dengan menguatkan keyakinan siswa atau peserta didik kepada agama yang dianutnya. Menguatkan keyakinan peserta didik tidak bisa hanya dengan menyampaikan nasehat-nasehat menurut ajaran agama yang dianutnya. Umumnya mereka akan menutup telinga atas nasehat-nasehat saja. Tetapi akan memuka mata lebar-lebar kalau melihat contoh-contoh yang patut diteladani. Lebih-lebih menyangkut keyakinan. Kalau mungkin, kuatnya keyakinan guru agama kepada Weda itulah sebagai contoh yang paling pas untuk dijadikan dorongan sehingga peserta didik menjadi semakin kuat keyakinannya kepada agama yang dianutnya. Dengan kuatnya keyakinan peserta didik pada agama yang dianutnya hal itu diharapkan menjadi kekuatan untuk meningkatkan kualitas prilakunya baik menyangkut moral maupun daya tahan mental.
* Ketut Gobyah
sumber: BaliPost
http://www.iloveblue.com/bali_gaul_funky/artikel_bali/detail/647.htm
Menteri Agama Direncanakan Melantik Pimpinan IPQAH Kalbar
Pontianak,- Ketua Umum Pengurus Pusat IPQAH, Prof DR H Said Aqil Al Munawar MA yang juga menjabat sebagai Menteri Agama RI akan melantik Pimpinan Wilayah Ikatan Persaudaraan Qori Qori'ah dan Hafiz Hafizah (IPQAH) Kalbar, Sabtu (2/10) di Pontianak Convention Center.
Kegiatan ini merupakan rangkaian dari Acara Penutupan Pertemuan Nasional Pembantu Rektor dan Pembantu Ketua Bidang Kemahasiswaan UIN, IAIN dan STAIN se-Indonesia. Pengurus IPQAH yang akan dilantik antara lain, Ketua Umum Drs H Sabhan A Rasyid, Ketua I H Hadari, Ketua II Drs Makmur dan Ketua III Dra Nurul Huda MA. Sedangkan sebagai Sekretaris Umum yaitu Drs M Arifin Thahir.
Menurut H Sabhan, kedatangan Ketua Umum Pusat akan disertai oleh dua staf Ketua yaitu Drs H Nasrullah dan Drs H Achmad Muhajir. "Selain melantik, beliau juga akan melakukan demo baca Al-quran," katanya didampingi beberapa pengurus.
IPQAH, lanjutnya, merupakan wadah berhimpun bagi para qori qori'ah dan hafidz-hafidzah agar dapat meningkatkan kiprahnya di masyarakat. IPQAH juga bertujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat para qari-qari'ah dan hafidz hafidzah serta untuk memasyarakatkan Al-Quran dalam rangka mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya.
Selama ini, kata dia, masih ada sebagian masyarakat yang belum memberikan perhatian yang sewajarnya terhadap pendidikan agama, khususnya Al-Quran. Hal ini ditunjukkan dengan relatif kurangnya penghargaan terhadap guru-guru ngaji dibanding pembimbing-pembimbing bidang lainnya. Selain itu, sebagian masyarakat cenderung lebih mengutamakan pendidikan iptek yang menjurus pada kehidupan duniawi dibanding pendidikan agama bagi anak-anaknya.
Salah satu faktor yang menjadi penyebabnya, kata dia, adalah pengaruh kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin pesat. Padahal, pendidikan agama khususnya Al-Quran adalah soko guru dalam membina akhlak generasi muda. "Coba saja kita tanyakan pada generasi muda, ada yang bilang ingin jadi dokter, pilot, insinyur dan nyaris tidak ada yang ingin jadi ulama. Ini baik, tapi akan lebih baik jika pendidikan iptek dapat berjalan secara sinergis dengan bidang agama," tukasnya, "kita akan bangga jika ada dokter yang ulama atau insinyur yang ulama".
Untuk merealisasikan ini, IPQAH nantinya akan menjalin kemitraan dengan pihak-pihak terkait untuk menghidupkan kembali majelis-majelis taklim, pengajian-pengajian dan dakwah serta melakukan pembinaan ke masyarakat tentang pentingnya pendidikan Al-quran. Selain itu, juga akan digelar forum-forum diskusi agar para qari-qari'ah dan hafidz-hafidzah dapat saling tukar pengalaman dan pengetahuan. Hal ini positif demi mengembangkan potensinya dan menularkan ilmunya kepada generasi muda. (rnl/PK)< Ketua Umum Pengurus Pusat IPQAH, Prof DR H Said Aqil Al Munawar MA yang juga menjabat sebagai Menteri Agama RI akan melantik Pimpinan Wilayah Ikatan Persaudaraan Qori Qori'ah dan Hafiz Hafizah (IPQAH) Kalbar, Sabtu (2/10) di Pontianak Convention Center.
Kegiatan ini merupakan rangkaian dari Acara Penutupan Pertemuan Nasional Pembantu Rektor dan Pembantu Ketua Bidang Kemahasiswaan UIN, IAIN dan STAIN se-Indonesia. Pengurus IPQAH yang akan dilantik antara lain, Ketua Umum Drs H Sabhan A Rasyid, Ketua I H Hadari, Ketua II Drs Makmur dan Ketua III Dra Nurul Huda MA. Sedangkan sebagai Sekretaris Umum yaitu Drs M Arifin Thahir.
Menurut H Sabhan, kedatangan Ketua Umum Pusat akan disertai oleh dua staf Ketua yaitu Drs H Nasrullah dan Drs H Achmad Muhajir. "Selain melantik, beliau juga akan melakukan demo baca Al-quran," katanya didampingi beberapa pengurus.
IPQAH, lanjutnya, merupakan wadah berhimpun bagi para qori qori'ah dan hafidz-hafidzah agar dapat meningkatkan kiprahnya di masyarakat. IPQAH juga bertujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat para qari-qari'ah dan hafidz hafidzah serta untuk memasyarakatkan Al-Quran dalam rangka mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya.
Selama ini, kata dia, masih ada sebagian masyarakat yang belum memberikan perhatian yang sewajarnya terhadap pendidikan agama, khususnya Al-Quran. Hal ini ditunjukkan dengan relatif kurangnya penghargaan terhadap guru-guru ngaji dibanding pembimbing-pembimbing bidang lainnya. Selain itu, sebagian masyarakat cenderung lebih mengutamakan pendidikan iptek yang menjurus pada kehidupan duniawi dibanding pendidikan agama bagi anak-anaknya.
Salah satu faktor yang menjadi penyebabnya, kata dia, adalah pengaruh kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin pesat. Padahal, pendidikan agama khususnya Al-Quran adalah soko guru dalam membina akhlak generasi muda. "Coba saja kita tanyakan pada generasi muda, ada yang bilang ingin jadi dokter, pilot, insinyur dan nyaris tidak ada yang ingin jadi ulama. Ini baik, tapi akan lebih baik jika pendidikan iptek dapat berjalan secara sinergis dengan bidang agama," tukasnya, "kita akan bangga jika ada dokter yang ulama atau insinyur yang ulama".
Untuk merealisasikan ini, IPQAH nantinya akan menjalin kemitraan dengan pihak-pihak terkait untuk menghidupkan kembali majelis-majelis taklim, pengajian-pengajian dan dakwah serta melakukan pembinaan ke masyarakat tentang pentingnya pendidikan Al-quran. Selain itu, juga akan digelar forum-forum diskusi agar para qari-qari'ah dan hafidz-hafidzah dapat saling tukar pengalaman dan pengetahuan. Hal ini positif demi mengembangkan potensinya dan menularkan ilmunya kepada generasi muda. (rnl/PK)
Menag: Mutu Pendidikan Agama Masih Belum Optimal
Jakarta,3/1(Pinmas)--Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni mengatakan, salah satu tantangan dan tuntutan terbesar Departemen Agama dan menjadi salah satu program utama adalah peningkatan kualitas pendidikan agama dan keagamaan. Namun demikian usaha peningkatan mutu pendidikan agama masih belum optimal.
"Walaupun dengan bangga saya katakan sudah banyak madrasah unggulan yang bisa menandingi dari lembaga pendidikan yang lain," kata Menag kepada wartawan usai memimpin upacara peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) Departemen Agama yang ke-63 di Jakarta, Sabtu (3/1).
Menag mengatakan, lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang tidak lagi mendikotomikan antara lembaga pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah dan yang dikelola oleh masyarakat merupakan suatu berkah sekaligus sebagai pemicu bagi kita semua untuk bahu membahu bersinergi dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap pendidikan yang berkualitas.
"Sebagai tindaklanjut dari UU Sisdiknas tersebut,secara khusus Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Peraturan Pemerintah tersebut berfungsi sebagai payung hukum terhadap penyelenggaraan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan," paparnya.
Ia memaparkan, Depag saat ini membina hampir 18.759 raudhatul/bustanul athfal, 40.258 madrasah, 539 Perguruan Tinggi Agama, dan tidak kurang dari 17.605 pondok pesantren.
Juga membina lembaga pendidikan di lingkungan Dirjen Bimas Kristen, Khatolik, Hindu dan Buddha. Selain itu lembaga-lembaga pendidikan agama dan keagamaan yang bersifat nonformal dan informal yang berkembang di tengah masyarakat. "Besarnya jumlah lembaga dan peserta didik tersebut dengan jelas menunjukkan betapa berat tugas yang diemban Departemen Agama."
Permasalahan lain menurut Menag, adalah adalah rendahnya mutu tenaga pengajar, terbatasnya sarana dan prasarana pendidikan, lemahnya manajemen, dan keterbatasan dana operasional dan dana pengembangan.
Menag mengatakan, pemerintah telah berupaya untuk terus meningkatkan anggaran pendidikan di Departemen Agama dari tahun ke tahun. Namun demikian, peningkatan anggaran masih jauh dari jumlah ideal yang diharapkan.
Sebagai gambaran, anggaran pendidikan Departemen Agama di luar gaji pendidik dan tenaga pendidikan pada tahun 2005 sebesar Rp. 3, 28 trilyun dan tahun 2009 direncanakan menjadi sebesar Rp. 14,88 trilyun.
"Dengan anggaran yang terbatas tersebut kita harus mampu menyusun prioritas
program dan kegiatan yang secara signifikan memberi sumbangan bagi peningkatan mutu pendidikan agama dan keagamaan," kata Menag.
Untuk mendukung berbagai upaya peningkatan kualitas pendidikan agama dan keagamaan, kata Menag, pihaknya telah mencanangkan tiga pilar kebijakan. Pertama, mengejar ketertinggalan mutu pendidikan, kedua, meningkatkan perhatian dan keberpihakan terhadap pelayanan pendidikan bagi komunitas yang kurang mampu, dan ketiga, perlakuan yang sama terhadap lembaga pendidikan negeri dan swasta.
Pada upacara ultah Depag ke-63 itu, Menteri Agama juga berkenan menyematkan satya lancana kepada pegawai yang telah mengabdi selama 30 tahun sebanyak 30 orang, 20 tahun sebanyak 108 orang dan 10 tahun sebanyak 30 orang. Serta penyerahan penghargaan kepada guru madrasah teladan, pemenang madrasah berprestasi dan guru pendidikan agama Islam berprestasi pada sekolah umum. (ks)
http://pendis.depag.go.id/kerangka/madr.htm
| Pendidikan Non Formal mampu Mengankat SDM |
| MAKASSAR, upeks-- Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia tergolong masih rendah. Rendahnya SDM itu tidak terlepas dari rendahnya tingkat pendidikan masyarakat, terutama pada usia sekolah. |
| Salah satu pilar yang tidak dapat diabaikan dalam mengatasi masalah tersebut adalah melalui jalur pendidikan non formal sebagai jalur pendidikan pengganti, penambah dan pelengkap pendidikan non formal. Atau dengan kata lain melayani yang tak terlayani. Dibutuhkan perhatian pemerintah melalui semangat otonomi daerah untuk menggerakkan program pendidikan non formal tersebut. Salah seorang pendiri usaha produksi Alat Permainan Edukatif (APE) Bina Mandiri, Palu, Sallena telah membuktikannya. Sallena telah berhasil membuka peluang kerja bagi anak putus sekolah di daerah Palu Barat Sulawesi Tengah. Dia menuturkan, awal berdirinya usaha produksi Alat Permainan Edukatif (APE) Bina mandiri miliknya yang berbahan harbor, kayu, dan cat, yang menyasar usia satu sampai enam tahun (usia dini). Usaha itu dimulai saat dia ke Makassar mengukuti Training Of Trainer (TOT) menyangkut pembuatan alat permainan tradisioanl yang dilaksanakan oleh BPLSP (Balai Pengembangan Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda) regional V pada 2005-2006. Sekembali dari kegiatan tersebut, Sallena terinspirasi membuat permainan serupa dengan memberdayakan sumber daya manusia produktif yang putus sekolah atau pengangguran. Akhirnya dia merekrut enam orang untuk dipekerjakan. Mereka dibekali dengan keterampilan pertukangan. Dalam waktu tidak terlalu lama, keenam orang tersebut sudah memiliki skiil yang dibutuhkan. “Niat saya untuk menciptakan APE ini, tidak lain untuk memberikan peluang kepada anak-anak pengangguran, menyerap tenaga kerja dan membantu mereka dalam meningkatkan taraf hidup,” tuturnya. Dalam kesempatan itu Sallena juga menceritakan, usahanya ini diawali dengan modal yang tidak terlalu besar. Hanya sekitar Rp5 juta. Untuk menggaji para pekerjanya, diterapkan sistem bagi hasil kepada setiap pekerja. Kini diusianya yang baru menginjak tiga tahun, usaha yang dirintis Sellena sudah berbuah manis. Tingginya minat konsumen, sehingga APE yang dihasilkannya sudah mampu dipasarkan di berbagai wilayah di Provinsi Sulawesi Tengah, seperti Toli-toli, Parigi, Poso, dan beberapa kabupaten lainnya. “Alhamdulillah dalam seharinya, kami mampu memproduksi tiga set APE atau sekitar 90 jenis permainan,” paparnya. Hal yang membanggakan juga adalah, Bina Mandiri (nama kelompok binaannya) yang merupakan kelompok pembelajaran binaan BPKB (Balai Pengembangan Kegiatan Belajar) Provinsi Sulawesi Tengah, telah sukses menelorkan enterpreunaship-enterpreunarship baru. Sebanyak 11 orang berhasil dilatih. Beberapa diantaranya sudah mengembangkan usaha sendiri dengan mengkreasikan keterampilan yang diperoleh. “Mereka belajar di sini lalu berkreasi dengan membuat berbagai souvenir yang memiliki nilai jual,”kata Sallena. Untuk tahun 2009 lanjutnya, Bina Mandiri sudah kebanjiran order hingga 100 set dari Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) Provinsi Palu. Dimana dalam satu setnya ada 30 permainan atau sekitar 3000 alat dengan nilai order Rp400 juta. "Karenanya, kami berencana menambah pekerja," katanya. Dia menambahkan, Gubernur Palu, H Panjela Paliuju memberikan respon positif atas usahanya sebagai produk lokal pertama untuk alat seperti itu. Bahkan Gubernur merekomendasikan agar Bina Mandiri memperoleh kucuran dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Dari usaha Pembuatan Alat pendidikan Edukatif (APE) Bina Mandiri milik Sallena, membuktikan bahwa pendidikan non formal pun mampu memberi daya saing yang tinggi, dan tepatlah sebagai alternative di dalam peningkatan SDM ke depan, dan sebagai salah satu solusi terhadap permasalahan masyarakat, terutama anak usia sekolah yang tidak mampu melanjutkan pendidikan, dan anak usia putus sekolah. (Satriani) http://www.ujungpandangekspres.com/view.php?id=26669 |
| Kebijakan Pendidikan | | |
PROGRAM PENDIDIKAN NON FORMAL
Program ini bertujuan untuk memberikan layanan pendidikan baik untuk laki-laki maupun perempuan sebagai pengganti, penambah dan/atau pelengkap pendidikan formal guna mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan non-formal meliputi pendidikan keaksaraan, pendidikan kesetaraan untuk penduduk dewasa, pendidikan keluarga, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik secara lebih luas dan bervariasi.
Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
- Penguatan satuan-satuan pendidikan non-formal yang meliputi lembaga kursus, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, serta satuan pendidikan yang sejenis melalui pengembangan standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi serta penguatan kemampuan manajerial pengelolanya serta pengembangan format dan kualitas program pendidikan non formal sehingga bisa diterima sebagai pengganti mata pelajaran yang relevan di satuan pendidikan formal;
- Peningkatan intensifikasi perluasan akses dan kualitas penyelenggaraan pendidikan keaksaraan fungsional bagi penduduk buta aksara tanpa diskriminasi gender baik di perkotaan maupun perdesaan.
- Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan termasuk pendidik dan tenaga kependidikan lainnya yang bermutu secara memadai serta menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk menyelenggarakan pendidikan non-formal;
- Pengembangan kurikulum, bahan ajar dan model-model pembelajaran pendidikan non-formal yang mengacu pada standar nasional sesuai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan seni, termasuk model kecakapan hidup dan keterampilan bermatapencaharian;
- Penyediaan materi pendidikan, media pengajaran dan teknologi pendidikan termasuk peralatan peraga pendidikan, buku pelajaran, dan buku bacaan serta materi pelajaran yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;6. Penyediaan biaya operasional pendidikan dan/atau subsidi/hibah dalam bentuk block grant atau imbal swadaya bagi satuan pendidikan non-formal termasuk subsidi atau beasiswa bagi peserta didik yang kurang beruntung;
- Pemberian kesempatan pelaksanaan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan dalam bentuk kegiatan belajar secara mandiri dan kelompok;
- Penyediaan informasi pendidikan yang memadai yang memungkinkan masyarakat untuk memilih pendidikan non-formal sesuai dengan minat, potensi, dan kebutuhan;
- Peningkatan pengendalian pelaksanaan pendidikan kesetaraan untuk menjamin relevansi dan kesetaraan kualitasnya dengan pendidikan formal; dan
- Pengembangan kebijakan, melakukan perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan pembangunan pendidikan non formal sejalan dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan demokratisasi.
PENDIDIKAN NON FORMAL MASIH TERMARJINALKAN
Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Berdasarkan pada Undang-undang tersebut, sistem pendidikan nasional meliputi jalur, jenjang dan jenis pendidikan. Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus. Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Jalur Pendidikan Non Formal (PNF)
Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui tiga jalur yaitu jalur pendidikan formal, non formal dan informal. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
Selanjutnya dalam Undang-undang Sisdiknas tersebut dijelaskan bahwa, pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis. Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Urgensi PNF
Sumberdaya Manusia Indonesia yang relatif rendah bila dibandingkan dengan negara-negara lain mencerminkan adanya kekeliruan dalam pengelolaan pembangunan khususnya dalam pembanguan pendidikan dan kesehatan. Hal ini bisa dilihat dari pencapaian angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada tahun 2005 yang menempati urutan 110 dari 177 negara, dengan indeks 0.697, turun dari posisi sebelumnya di urutan 102 dengan indeks 0.677 pada tahun 1999. Posisi ini cukup jauh dibandingkan negara-negara tetangganya, seperti Malaysia (urutan 61/0.796), Thailand (urutan 73/0.778), Filipina (urutan 84/0.758) dan Vietnam (urutan 108/0.704).
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menurut PBB adalah nilai yang menunjukkan tingkat kemiskinan, kemampuan baca tulis, pendidikan, harapan hidup, dan faktor-faktor lainnya pada negara-negara di seluruh dunia. Nilai IPM menunjukkan pencapaian rata-rata pada sebuah negara dalam tiga dimensi dasar pembangunan manusia, yakni (1) Usia yang panjang dan sehat, yang diukur dengan angka harapan hidup; (2) Pendidikan, yang diukur dengan tingkat baca tulis dengan pembobotan dua per tiga, serta angka partisipasi kasar dengan pembobotan satu per tiga; dan (3) Standar hidup yang layak, yang diukur dengan produk domestik bruto (PDB) per kapita pada paritas daya beli dalam mata uang Dollar AS
Rendahnya SDM Indonesia tidak terlepas dari rendahnya tingkat pendidikan masyarakat, terutama pada usia sekolah. Rendahnya kualitas SDM tersebut disebabkan oleh banyak hal, misalnya ketidakmampuan anak usia sekolah untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, sebagai akibat dari kemiskinan yang melilit kehidupan keluarga, atau bisa saja disebabkan oleh angka putus sekolah, hal yang sama disebabkan oleh faktor ekonomi.
Oleh sebab itu, perlu menjadi perhatian pemerintah melalui semangat otonomi daerah adalah mengerakkan program pendidikan non formal tersebut, karena UU Nomor Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional secara lugas dan tegas menyebutkan bahwa pendidikan non formal akan terus ditumbuhkembangkan dalam kerangka mewujudkan pendidikan berbasis masyarakat, dan pemerintah ikut bertanggungjawab kelangsungan pendidikan non formal sebagai upaya untuk menuntaskan wajib belajar 9 tahun (artikel bebas/Isjoni, 2004).
Pendidikan non formal, dulunya dikenal dengan pendidikan luar sekolah (PLS) menjadi tanggungjawab masyarakat dan pemerintah sejalan dengan Pendidikan Berbasis Masyarakat. Ke depan, penyelenggaraan PNF harus lebih memberdayakan masyarakat sebagai perencana, pelaksana serta pengendali. Dalam penyelenggaraan PNF ini, pemerintah termasuk pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sebaiknya lebih berperan sebagai regulator dan fasilitator dengan tetap memberikan dukungan sumberdana yang memadai. Mengingat sumberdaya masyarakat dalam pendanaan pendidikan masih sangat terbatas. Dengan demikian, PNF bisa menjadi salah satu solusi terhadap permasalahan rendahnya SDM karena faktor kemiskinan dan kecilnya akses untuk memperoleh pendidikan yang layak.
Salah satu indikasi keberhasilan PNF adalah melalui penuntasan buta aksara. Secara nasional penuntasan buta aksara saat ini gencar dilaksanakan, karena target nasional diharapkan akan tercapai pada 2009. Sebagai gambaran, Jawa Timur merupakan kantong buta aksara terbesar di Indonesia. Untuk usia 7-15 tahun berjumlah 4,5 juta dan usia 16-44 tahun sekitar 740 ribu orang, sehingga jumlah itu sama dengan 29% dari keseluruhan penduduk buta aksara di Indonesia.
Masih Termarjinalkan
Mengingat pentingnya PNF untuk meningkatkan kualitas SDM masyarakat yang ditandai dengan meningkatnya angka IPM, semestinya pemerintah dan masyarakat menempatkan peran PNF setara dengan pendidikan formal. Namun masyarakat luas belum sepenuhnya menyadari bahwa PNF memiliki fungsi dan peran yang setara dengan pendidikan formal. Dengan kata lain, peran PNF sampai saat ini masih termarjinalkan.
Meskipun sudah sangat jelas tertera dalam UU Sisdiknas, namun peluang PNF untuk bisa disetarakan dengan pendidikan formal nampaknya masih menjadi angan-angan belaka. Hal ini terbukti dengan tidak diaturnya kedudukan pamong belajar dalam UU Guru dan Dosen yang baru disahkan. Padahal pamong belajar merupakan garda terdepan bagi berlangsungnya proses dan kegiatan PNF di lapangan. Tugas pamong belajar jauh lebih kompleks bila dibandingkan dengan guru atau dosen sekalipun. Tanggung jawab untuk membebaskan warga belajar dari keterbelakangan akibat tidak adanya akses untuk memperoleh pendidikan formal merupakan beban berat yang harus dipikul oleh pamong belajar. Belum lagi adanya tanggung jawab untuk mengarahkan warga belajar agar bisa memiliki keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja dan berusaha mandiri.
Namun kenyataannya, peran pamong belajar ini tidak diapresiasi sama sekali dalam UU Guru dan Dosen. Apakah ini merupakan langkah sistematis untuk memarjinalkan keberadaan pamong belajar, atau apakah hal ini merupakan kelalaian yang tidak disengaja, tentunya para penyusun UU tersebut yang lebih mengetahuinya.
Bukti lain dari semakin termarjinalnya peran PNF adalah rendahnya alokasi anggaran untuk program dan kegiatan PNF, terutama anggaran yang berasal dari Pemerintah Daerah. Dari anggaran pendidikan yang cuma 6,8% saja, anggaran untuk PNF hanya 0,3%. Berbeda dengan negara-negara seperti Korea, Thailand, ataupun Malaysia yang sudah menjadikan struktur kelembagaan maupun pendanaan PNF seimbang dengan dana yang diberikan kepada pendidikan formal (PF). Padahal, PNF dapat mendukung pendidikan formal dalam program keaksaraan fungsional, penanganan buta huruf, dan memandirikan masyarakat yang putus sekolah (Pikiran Rakyat, 2-1-2006).
Selain masalah minimnya anggaran, menurut Dr. Fasli Jalal, mantan Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda, Departemen Pendidikan Nasional, salah satu kendala pengembangan PNF di berbagai daerah adalah adanya paradigma masyarakat yang masih berorientasi pada pendidikan formal semata. Padahal, antara pendidikan formal dan PNF saling berkesinambungan dalam membentuk sumber daya manusia yang cerdas dan terampil. Melalui berbagai jalur PNF seperti tempat kursus, pesantren, atau lembaga pendidikan luar sekolah lainnya, berbagai ilmu pengetahuan dan keterampilan dapat diserap.
Banyak masyarakat yang memaksakan anaknya untuk menempuh pendidikan hanya melalui sekolah formal dengan tujuan mendapatkan ijazah kelulusan dan dapat diterima bekerja di suatu perusahaan. Namun, realitasnya banyak anak yang gagal dalam pendidikannya di sekolah atau berhasil lulus sekolah, tapi tidak diterima bekerja pada suatu perusahaan (Kompas 19 Juni 2003).
Ke depan, PNF harus diberi peran yang lebih besar untuk mengentaskan bangsa ini dari ketertinggalan, khususnya di bidang pendidikan sehingga tujuan pendidikan nasional untuk membentuk manusia indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dapat tercapai.
PENDIDIKAN NON-FORMAL
Kembangkan Wirausaha,
Atasi
Rabu, 19 Juli 2006
Pendidikan non formal (PNF) sebenarnya bisa menjadi salah satu program efektif untuk menjawab sekaligus mengatasi masalah pengangguran di Indonesia saat ini. Karena itu, PNF terus meningkatkan pendidikan kecakapan hidup (life skill) bagi warga belajarnya.