Rabu, 13 Mei 2009
Anak Usia Pendidikan Dasar Belum Sekolah
YOGYAKARTA, KAMIS - Meskipun angka partisipasi kasar atau APK jenjang SD/MI di DI Yogyakarta mencapai 109,24 persen, namun masih terdapat 5.151 anak usia pendidikan dasar terutama penduduk miskin belum terakses pendidikan dasar. Di luar itu, sebanyak 133.074 anak yang belum tertampung dalam lembaga Pendidikan anak usia dini atau PAUD.
Hal itu diungkapkan Gubernur DI Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X dalam rapat Koordinasi Teknis dalam rangka Penyusunan Program dan Kegiatan tahun 2009, Kamis (3/4) di Kepatihan Yogyakarta. Menurut Sultan, pembangunan pendidikan dari aspek perluasan akses pendididkan secara umum di DIY sudah memadai, meskipun diakuinya belum optimal dari tingkat ketercapaian.
Angka Partisipasi Kasar PAUD mencapai 54.81 persen atau 161.403 anak dari jumlah total anak usia dini 294.477 anak . Ini berarti masih ada sebanyak 133.074 anak yang belum tertampung dalam lembaga PAUD. Adapun, angka Partisipasi Kasar Sekolah Menengah (SMA/MA/SMK) mencapai 76,73 persen. Sedangkan, Anak Berkebutuhan Khusus yang belum terlayani sejumlah 1.662 anak dari total Anak Berkebutuhan Khusus 5.781. Di DIY jumlah anak berkubutuhan khusus yang telah terlayani pendidikan sebesar 71,25 persen atau 4.119 anak. "Daya Saing Pendidikan masih perlu ditingkatkan, baik secara kualitatif maupun kuantitatif," katanya
http://www.kompas.com/index.php/read/xml/2008/04/03/19183465/5.151.anak.usia.pendidikan.dasar.belum.sekolah.
Pendidikan Dasar dan Menengah di Papua Rapuh
http://www.kompas.com/data/photo/2008/01/31/132804p.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Dua anak yang tengah bercanda di atas perahu yang bersandar di atas dermaga di Bintang Laut, Agats, Asmat, Papua
/
Artikel Terkait:
• Banyak Dugaan Kasus Korupsi yang Belum Ditangani
• Gubernur Papua Kampanye Pencegahan HIV/AIDS
• 412 Warga Biak Idap HIV/AIDS
• RI-Papua Nugini Perlu Kerja Sama Atasi HIV/AIDS
• Foto Ekspedisi Dipamerkan, Tiga Buku Diluncurkan
Selasa, 18 November 2008 | 14:25 WIB
JAYAPURA, SELASA - Mutu pendidikan dasar dan menengah di Papua, terutama di kampung-kampung terpencil dan terisolasi saat ini rapuh karena guru yang merupakan kunci keberhasilan proses pendidikan tidak berada di kampung-kampung.
Hal itu disampaikan Gubernur Provinsi Papua, Barnabas Suebu,SH di Jayapura, Selasa di hadapan sedikitnya 200 peserta seminar dan lokakarya enam tahun pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua dalam rangka Dies Natalis ke-46 Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura.
"Guru-guru di lembaga pendidikan dasar dan menengah terkonsentrasi di wilayah perkotaan. Jika di kota terdapat duapuluhan guru pada satu sekolah maka di kampung terdapat hanya satu guru di satu sekolah. Kondisi guru seperti inilah akhirnya menyebabkan kualitas pendidikan dasar dan menengah di Papua rapuh," katanya.
Gubernur mengatakan, mengusahakan mutu pendidikan merata di seluruh tanah Papua merupakan pekerjaan yang tidak mudah. Padahal semua komponen menginginkan agar pendidikan di Papua bermutu, murah dan merata di semua kampung.
Dia mengritik, banyak bupati di tanah Papua yang begitu bersemangat membuka perguruan tinggi di daerah. Tetapi perhatian pada pendidikan dasar dan menengah ditelantarkan. "Tugas bupati memperhatikan perkembangan pendidikan dasar dan menengah, bukan sibuk mendirikan universitas," katanya.
ABI
Sumber : Ant
Tekan Pembajakan, Pendidikan Dasar Hak Cipta Diusulkan
/
Artikel Terkait:
• Mengurus Sertifikasi HKI Sekarang Bisa Lewat Online
• Pemerintah Terus Upayakan Penegakan HKI
• Hak Cipta Ancaman Bagi Seni Tradisi
• Mendiknas: Buku Murah Boleh Dibajak!
• Pembajakan Jadi Ancaman Industri Kreatif
Kamis, 12 Februari 2009 | 22:51 WIB
JAKARTA, KAMIS — Dalam rangka menekan angka pembajakan di Indonesia, Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (Timnas PPHKI) akan membuat program pendidikan dasar hak cipta.
"Program ini dilakukan sebagai langkah preventif dengan cara membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya hak cipta," ujar Andi N Sommeng, Sekretaris Timnas PPHKI pada acara peluncuran kampanye nasional HKI antipenggunaan software ilegal di The Darmawangsa Hotel, Jakarta, Kamis (12/02).
Ia menjelaskan bahwa nantinya PPHKI akan menerapkan pendidikan dasar hak cipta ini ke dalam dua jalur, yaitu degree dan non-degree. Untuk jalur degree, menurutnya, nanti PPHKI akan mengusulkan kepada Diknas agar pendidikan dasar hak cipta ini diselipkan dalam kurikulum pendidikan.
Dalam waktu dekat PPHKI akan bekerja sama dengan perguruan tinggi mengenai program ini. Sementara itu, untuk program pendidikan hak cipta non-degree, rencananya akan dibuat semacam pelatihan yang nantinya akan menelurkan praktisi-praktisi atau konsultan hak cipta.
Ia berharap dengan langkah preventif seperti ini akan lebih efektif untuk menekan angka pembajakan.
http://www.kompas.com/read/xml/2009/02/12/22515142/tekan.pembajakan.pendidikan.dasar.hak.cipta.diusulkan
KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG PELAYANAN PENDIDIKAN BAGI ANAK CERDAS ISTIMEWA
KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG PELAYANAN PENDIDIKAN BAGI ANAK CERDAS ISTIMEWA
KEBIJAKAN PEMERINTAH
TENTANG PELAYANAN PENDIDIKAN
BAGI ANAK CERDAS ISTIMEWA
Oleh: Ekodjatmiko Sukarso
Direktur Pembinaan SLB
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DITJEN MANAJEMEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH LUAR BIASA KEBIJAKAN PEMERINTAH
TENTANG PELAYANAN PENDIDIKAN
BAGI ANAK CERDAS ISTIMEWA
Oleh. Ekodjatmiko Sukarso
(Direktur Pembinaan SLB)
Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan tentang perlunya memberikan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi dan kecerdasan istimewa. Hal ini dilakukan agar potensi yang ada pada peserta didik dapat berkembang secara optimal dan pada gilirannya memberikan mereka dapat tumbuh menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berilmu, cakap, kreatif dan mandiri,
Upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa telah dilakukan sejak tahun 1974 Pemberian beasiswa bagi peserta didik Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang berbakat dan berprestasi tinggi tetapi lemah kemampuan ekonomi keluarganya. Sementara itu pelayanan dalam bentuk percepatan belajar/akselerasi telah dirintis pada tahun 1998 dengan melakukan ujicoba pelayanan pendidikan bagi anak berpotensi kecerdasan dan bakat istimewa dalam pada 2 sekolah swasta di DKI Jakarta dan satu sekolah swasta di Jawa Barat yang mendapat arahan dari Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah.
Sejalan dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam dunia pendidikan, kebijakan pemerintah mengenai pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi dan/atau bakat istimewa terus mengalami penyempurnaan. Hal tersebut dilakukan agar pelayanan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan mengarah pada berkembangnya potensi mereka. Pemikiran di atas ditunjang dari hasil penelitian tentang program percepatan belajar terhadap 20 SMA Unggulan di 16 propinsi di Indonesia yang menyimpulkan bahwa program ini dianggap tidak cukup memberikan dampak positif pada peserta didik berbakat untuk mengembangkan potensi intelektual yang tinggi. Salah satu faktor penyebabnya adalah data yang menunjukkan 25,3% peserta didik SMA Unggulan hanya mempunyai kecerdasan umum yang berfungsi pada taraf di bawah rata-rata dan hanya 9,7% yang tergolong anak memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa (Hawadi, dkk., 1998).
Temuan tersebut tentu saja sangat memprihatinkan karena dengan kemampuan intelektual yang terbatas, peserta didik “dipaksa” untuk mengikuti program yang menuntut kerja intelektual yang tinggi. Hal-hal semacam ini yang seringkali menimbulkan implikasi negatif terhadap program akselerasi yang dilakukan, karena peserta didik tidak lagi memperoleh kenyamanan dalam mengikuti pendidikan tetapi berada dalam situasi yang terkekang dan terpaksa. Di sisi lain, guru yang mengajar di program akselerasi relatif tidak disiapkan untuk mengajar peserta didik cerdas istimewa. Hal ini mengakibatkan layanan yang diberikan guru tidak membantu berkembangnya potensi intelektual peserta didik.
Berdasarkan pemikiran tersebut di atas, pada tahun anggaran 2007, Direktorat Pembinaan SLB melakukan serangkaian diskusi dan workshop yang melibatkan para psikolog, akademisi, pendidik, dan pengelola program akselerasi untuk melakukan penyempurnaan konsep dan pedoman dengan memperhatikan berbagai kebijakan pemerintah yang tertuang dalam UU no. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP no. 19 tentang Standar Nasional Pendidikan serta berbagai aturan pemerintah lainnya yang terkait. Beberapa poin penting dari hasil penyempurnaan tersebut, akan disajikan secara ringkas pada bagian berikut ini.
Dari aspek kesiswaan, tes yang digunakan untuk merekrut siswa baru program akselerasi menggunakan tiga komponen yaitu: tes IQ, kreativitas, dan task commitment. Khusus mengenai tes IQ, skala minimal yang ditetapkan oleh para psikolog adalah 130 atau pada tingkatan very superior. Untuk tes IQ, para psikolog telah merekomendasikan beberapa jenis alat tes antara lain: Wechsler Intelligence Scale for Children, Stanford Binet atau Culture Fair Intelligence Test Skala 2A/2B.
Dari aspek kurikulum, pendidikan untuk anak cerdas istimewa membutuhkan diferensiasi kurikulum yaitu memberikan tugas dan kegiatan belajar yang berbeda dari rata-rata anak seusianya sesuai dengan kebutuhan belajarnya. Diferensiasi kurikulum bagi peserta didik cerdas istimewa dapat dilakukan melalui tiga jalur: enrichment (pengayaan) yaitu kegiatan belajar yang memungkinkan perluasan materi kurikulum, extension (pendalaman) yaitu kegiatan belajar yang memungkinkan investigasi bidang studi secara lebih mendalam, dan acceleration (percepatan) yaitu kegiatan belajar yang memungkinkan untuk menyelesaikan materi belajar dalam waktu yang lebih singkat (Davis dan Rimm, 1998).
Pengayaan berarti memperkaya, memperluas, dan mengembangkan: pengetahuan/informasi, pemahaman, aplikasi dan integrasi, proses berpikir, strategi dan keterampilan, tampilan fisik, sikap terhadap pemikiran abstrak tingkat tinggi dan/atau kinerja pada suatu tingkat kompleksitas sesuai tingkat perkembangan peserta didik (Davis dan Rimm, 1998). Kegiatan pengayaan dapat dilakukan dalam beberapa bentuk seperti studi ekskursi, topik-topik pilihan, projek individual ataupun kelompok, serta penelitian. Kegiatan pendalaman dapat dilakukan dalam bentuk pembelajaran berbasis ICT, pusat-pusat pembelajaran (learning centre) sesuai bidang studi, kontrak pembelajaran mandiri, mentoring, kompetisi bidang studi, ataupun pembelajaran berbasis sumber daya belajar (resource based learning).
Dalam pembelajaran yang diperuntukkan bagi peserta didik cerdas istimewa tidak cukup hanya dengan dimenukan dengan standar isi maupun standar kompetensi yang saat ini ada. Istilah standar mengacu pada pengertian threshold atau minimal, Mengingat peserta didik yang akan diajar adalah peserta didik cerdas istimewa, terasa janggal apabila harus disajikan dengan menu materi /isi pelajaran yang standar yang merupakan threshold bagi peserta didik regular yang kecerdasannya sedang/normal (Supriyanto, 2007)
Dalam pandangan konstruktivistik pembelajaran harus kontekstual dan memberikan peluang kepada peserta didik untuk mengkonstruksi sendiri pengetahuan dan pengalaman pembelajarannya. Atas dasar itu pembelajaran yang baik harus dirancang berbasis pada kontek sosial sekolah, konteks peserta didik serta konteks kompetensi yang dituju. Oleh Johnson (2002) dipertegas bahwa pembelajaran yang kontektual harus dirancang sesuai dengan karakter peserta didik. Apabila peserta didik yang dihadapi memiliki kunggulan maka pembelajaran harus dirancang dengan keunggulan dalam isi maupun dalam prosesnya.
Peserta didik dengan kecerdasan istimewa yang mempunyai kelebihan dalam kecepatan menyelesaikan tugas, mempunyai tingkat keunggulan dalam abtraksi berfikir memerlukan perancangan pembelajaran yang lebih cepat dan lebih unggul dalam tantangan berfikir (Renzulli, 1991). Persoalan yang kemudian muncul terkait dengan pelayanan pembelajaran bagi peserta didik cerdas istimewa bagi guru adalah bagaimana mengolah standar Isi (Kepmendiknas 22) untuk dimodifikasi menjadi isi yang sesuai dengan keunggulan peserta didik cerdas istimewa dan meningkatkan tantangan taraf berfikir yang cocok dengan peserta didik yang cerdas tersebut.
Penetapan kegiatan pembelajaran bagi peserta didik cerdas istimewa membawa konskwensi kepada guru untuk memodifikasi kegiatan pembelajaran bagi peserta didik reguler ke corak kegiatan pembelajaran yang menuntut corak berfikir tingkat tinggi. Pola kegiatan pembelajaran yang demikian luas cakupan dimensinya tidak cukup menggunakan pola one way traffic, sehingga pola seperti pembelajaran berbasis masalah (problem based learning) maupun mengutamakan produk/proyek lebih banyak digunakan. Sebagai konskwensi dari pemilihan tipe problem solving yang demikian selanjutnya mengharuskan guru untuk menetapkan bobot materi juga harus bertipe setidaknya C-4 (analisis) dan jika dimungkinkan sampai C-6 (evaluasi) yang mendorong peserta didik berfikir tingkat tinggi dan kritis. Untuk menunjang itu guru tidak mungkin asal memindahkan materi dalam buku paket tetapi harus menseleksi materi dari buku bahkan harus mencari rujukan lain yang lebih berbobot. Sudah saatnya dalam konteks ini guru meninggalkan cara memilih materi pelajaran dengan bertumpu pada buku paket.
Berdasarkan konsep-konsep di atas, seyogyanya mengajar pada kelas peserta didik cerdas istimewa tidak hanya menambahkan dengan penggunaan teknologi informasi dan kominikasi (ICT) tetapi harus pula ditingkatkan bobot materi pelajaran dan bobot kegiatan pembelajaran, sebab tanpa itu sesungguhnya guru telah memberlakukan menu pembelajaran dengan materi yang tidak sesuai dengan karakter mereka yang berkemampuan diatas rerata peserta didik. Disinilah diperlukan guru yang berkedudukan sebagai agen pembelajaran dan profesional. Pembelajaran untuk peserta didik cerdas istimewa memerlukan bentuk pelaksanaan yang multi dimensi agar semua potensi yang istimewa dapat dikembangkan.
Dalam upaya mengembangkan kurikulum dan pembelajaran untuk pendidikan bagi anak cerdas istimewa, Direktorat PSLB telah menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi yang memiliki fakultas MIPA dan psikologi. Perguruan tinggi tersebut didorong untuk memberikan pendampingan bagi sekolah-sekolah yang menyelenggarakan program akselerasi dalam mengembangkan kemampuan belajar siswa maupun guru yang mengajar di program tersebut.
Di sisi lain, proses pembelajaran yang dilakukan untuk peserta didik bekecerdasan istimewa tetap mengusung nilai-nilai inklusivisitas. Artinya peserta didik cerdas istimewa dimungkinkan untuk bergabung dengan peserta didik program reguler untuk mata pelajaran-mata pelajaran tertentu. Hal ini perlu dilakukan agar peserta didik cerdas istimewa tidak merasa sebagai sebuah kelompok eksklusif yang dapat menimbulkan rasa percaya diri yang berlebihan (superiority complex). Sementara itu peran guru bimbingan dan konseling (BK) juga ditingkatkan dalam upaya mengoptimalkan potensi kecerdasan yang dimiliki peserta didik. Upaya ini dilakukan agar penyelenggaraan progam akselerasi tidak hanya menekankan pada perkembangan intelektual, tetapi harus memperhatikan perkembangan emosional dan sosial anak yang seirama dengan perkembangan keremajaannya. Selain itu program BK diharapkan dapat mencegah dan mengatasi potensi-potensi negatif yang dapat terjadi dalam proses percepatan belajar. Upaya ini dilakukan dengan membangun kerjasama dengan psikolog pendidikan dan perkembangan dari fakultas/jurusan psikologi di beberapa perguruan tinggi yang telah menjalin MoU dengan Direktorat PSLB.
Dari aspek kelembagaan dan manajemen sekolah, orientasi yang dikembangkan oleh Direktorat PSLB adalah pemberdayaan manajemen penyelenggara program akselerasi. Sekolah penyelenggara diwajibkan untuk memiliki kepala/manajer program akselerasi yang tidak dirangkap oleh kepala sekolah. Hal ini dilakukan agar penyelenggaraan program berlangsung secara efektif dan pengembangan program dilakukan secara berkesinambungan. Sebagaimana diketahui secara kelembagaan, sekolah/madrasah penyelenggara program akselerasi berada di bawah pembinaan direktorat teknis sesuai dengan jenjang sekolah yang bersangkutan. Sedangkan Direktorat PSLB memberikan pembinaan pada penyelenggaraan programnya.
Sekolah-sekolah yang telah menjadi penyelenggara maupun yang ingin merintis pelayanan bagi peserta didik cerdas istimewa diharapkan untuk melakukan pemetaan (mapping) yang menggambarkan populasi anak cerdas istimewa di lingkungan sekolah tersebut. Dengan demikian, penyelenggaraan program akan terjaga kontinuitasnya dengan adanya jumlah input yang terjamin berdasarkan kriteria yang telah ditentukan. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyelenggaraan program yang mengikutsertakan calon siswa yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria. Oleh karena itu, kebijakan yang dikembangkan oleh Direktorat PSLB bukan meningkatkan kuantitas sekolah penyelenggara program layanan bagi anak cerdas istimewa, tetapi mendorong peningkatan kualitas. Namun demikian, peluang untuk membuka program layanan bagi anak cerdas istimewa dalam bentuk kelas di sekolah reguler maupun sekolah khusus tetap dibuka dengan mengacu pada pedoman yang telah ditetapkan.
Demikianlah beberapa hal-hal yang perlu menjadi perhatian bagi sekolah, orang tua maupun pihak-pihak yang terkait dengan pelayanan pendidikan bagi anak cerdas istimewa. Diharapkan diwaktu-waktu mendatang, efektivitas penyelenggaraan program ini semacam ini terus meningkat dan pada gilirannya dapat mewujudkan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
http://si-entong.blogspot.com/2007/12/kebijakan-pemerintah-tentang-pelayanan.html
PENDIDIKAN INKLUSIF
Prof. Dr. Mulyono Abdurrahman
Universitas Negeri Jakarta
PENGERTIAN PENDIDIKAN INKLUSIF
- Pendidikan inklusif adalah penggabungan pendidikan regular dan pendidikan khusus ke dalam satu sistem persekolahan yang dipersatukan untuk mempertemukan perbedaan kebutuhan semua siswa.
- Pendidikan inklusif bukan sekedar metode atau pendekatan pendidikan melainkan suatu bentuk implementasi filosofi yang mengakui kebhinekaan antar manusia yang mengemban misi tunggal untuk membangun kehidupan bersama yang lebih baik dalam rangka meningkatkan kualitas pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa.
ELEMEN-ELEMEN DASAR PENDIDIKAN INKLUSIF
§ Sikap guru yang positif terhadap keragaman.
§ Interaksi promotif dalam pembelajaran koperatif.
§ Pengembangan kompetensi akademik yang seimbang dengan kompetensi sosial.
§ Konsultasi kolaboratif antar profesional.
§ Hidup dan belajar dalam masyarakat.
§ Hubungan kemitraan antara sekolah dengan keluarga.
§ Belajar dan berpikir independen.
§ Belajar sepanjang hayat.
Tags: inklusi
Posted in Special Need Children, Teori Pendidikan | No Comments »
Landasan Yuridis Pendidikan Inklusi
Thursday, February 5th, 20091. UUD 1945 (amandemen)
Pasal 31
- ayat (1) : “Setiap warga negara berhak mendapatpendidikan”
- ayat (2) : “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”
2. UU No. 20 tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional :
Pasal 3
- Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pasal 5
- Ayat (1) : Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu
- Ayat (2) : Warga negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus
- Ayat (3) : Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus
- Ayat (4) : Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
Pasal 32
- ayat (1) : Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik,emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
- ayat (2): Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
3. UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pasal 48
- Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak.
Pasal 49
- Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan.
Tags: inklusi, Landasan Yuridis Inklusi
Posted in Special Need Children | No Comments »
Sehat dan normal, salah satu syarat masuk SD favorit
Wednesday, April 9th, 2008Materi Seleksi
Test tertulis meliputi :
- Pengenalan bilangan,
- pengenalan kata,
- ketelitian gambar,
- melengkapi gambar dengan membuat garis.
Test Wawancara, dengan materi :
- Hal – hal yang dekat dengan lingkungan di rumah / asal TK (bila berasal dari TK), aspek akan dinilai : ketepatan menjawab, sikap dan keberanian
- Penampilan Seni (menyanyi / puisi / memainkan alat musik), aspek yang dinilai : ekspresi dan vocal
- Pengenalan Bahasa Inggris
- Kesehatan pribadi (pendengaran, penglihatan, ucapan, kebersihan / kerapihan)
Dikutip dari salah satu selebaran SD mengenai Penerimaan Siswa Baru.
Ulasan
Ketika membaca materi seleksi tersebut, saya merasa sedih sekali, terutama di bagian Kesehatan yang meliputi pendengaran, penglihatan, ucapan, kebersihan, dan kerapihan.
Akan kemana beberapa siswa kami, yang kebetulan mengalami kekurangan fisik? Apa gunanya anjuran pemerintah untuk mengadakan pendidikan inklusi?
Sudahlah, tidak ada gunanya menghujat pemerintah dan sekolah lain. Tidak ada gunanya. Saya hanya ingin bercerita pengalaman SBB mengenai pendidikan inklusi itu sendiri.
Sejak Sekolah Bintang Bangsaku masih bernama Sanggar Kreativitas Bobo Cabang Penjernihan, sekitar 6 tahun yang lalu, kami selalu punya siswa yang ”khusus”, sampai seringkali singkatan SKB diplesetkan menjadi SLB (Sekolah Luar Biasa).
Kalau awalnya kami hanya diberi rejeki untuk mengasuh anak-anak yang speech delay (keterlambatan bicara), sekarang kami mengasuh beragam kekhususan. Mulai dari speech delay, dislexia, disgraphia, adhd, cp, autis, disphasi/aphasia, sampai dengan yang down syndrome.
Kami tidak tahu darimana datangnya anak-anak khusus tersebut sampai dapat singgah dan menjadi salah satu anggota keluarga kami. Kami tidak pernah berpromosi, dan juga tidak pernah menjanjikan ”kenormalan” mereka. Beberapa di antara mereka dapat berkembang dengan pesat, namun ada juga yang terkesan jalan di tempat.
Saat ini, perjuangan kami untuk dapat mengasuh anak-anak khusus tersebut tidaklah seberat tahun-tahun pertama. Pada saat itu, selain harus menghadapi si anak khusus, kami juga harus dapat menyakinkan orang tua siswa yang lain untuk juga dapat menerima anak-anak tersebut.
Pada saat itu, tidak jarang orang tua yang mendatangi saya dan mengancam mengeluarkan anaknya dari sekolah jika si khusus masih tetap ditempatkan di kelas yang sama. Tidak jarang juga orang tua yang mengajukan kekhawatirannya mengenai perilaku si khusus yang mungkin akan ”menular” pada anaknya. Menular di sini dalam arti ditiru oleh anak-anak lain.
Saya mengatakan pada mereka bahwa sekolah tidak pernah mengeluarkan siswa dengan alasan apa pun.
Saya jelaskan pada para orang tua bahwa dengan kehadiran si khusus, anak-anak justru belajar berempati dan mengasihi tanpa syarat. Mereka belajar membimbing. Mereka belajar berbagi. Mereka juga belajar mengalah.
Sementara untuk si khusus, keberadaan mereka bersama teman-teman sebaya akan sangat membantu motivasinya untuk belajar bersosialisasi agar dapat diterima oleh teman-temannya.
Keberadaan anak khusus di dalam kelas memang akan mengganggu proses belajar mengajar jika ia tidak ditangani secara tepat. Jumlah siswa yang terlalu banyak dan guru yang tidak terlatih cenderung menyulitkan proses inklusi. Untuk itulah, SBB membatasi jumlah siswa dalam kelas.
Dinamika yang terjadi di kelas menunjukkan bahwa rasa aman dan kehangatan sangat mewarnai suasana belajar. Si autis jadi bisa ikut bermain, si disphasi/aphasia mencoba untuk berkomunikasi dengan keterbatasan bahasanya, di speech delay dapat berbicara dengan normal, si ADHD/ADD dapat diingatkan untuk tidak sibuk, si down syndrome mulai belajar makan dan minum sendiri. Sementara anak-anak yang lain sibuk menjadi pengawal atau pembimbing si khusus. Saat si khusus memerlukan pertolongan, mereka dengan senang hati menawarkan bantuan.
Kadang-kadang lucu juga mengamati si A yang sibuk berceloteh sembari membantu si B (cp) yang kakinya lemah agar bisa berjalan dan mengambil sendiri botol minumnya. Sementara di kelas yang lain ada si C yang sibuk memanggil-manggil salah satu temannya, si D (autis) yang sedang ”hilang” dengan panggilan ”dek D … dek D … sini … main … ada pledo lo …”. Padahal si D yang dipanggil-panggil sedang sibuk flapping (menggerakkan kedua tangan secara konstan).
Kasih sayang pada sesama, itu yang kami latih di SBB. Dan kasih sayang mempunyai daya yang menyembuhkan. Kami percaya itu.
Anda sebagai orang tua, anak Anda dilatih apa?
http://bintangbangsaku.com/artikel/tag/inklusi/Warga yang Membutuhkan Pendidikan Khusus Diminta Melapor
JAKARTA - Warga yang membutuhkan layanan pendidikan khusus diminta melapor ke dinas pendidikan setempat atau langsung ke Departemen Pendidikan Nasional. Pemerintah, kata Direktur Pembinaan Sekolah Luar Biasa Ekodjatmiko Sukarso, akhir pekan lalu, akan membantu melalui subsidi biaya operasional pendidikan dan biaya alat keterampilan.
Besaran bantuan yang akan diberikan berkisar Rp 30-100 juta. Hingga kini ada 196 lembaga atau yayasan, 18 lembaga pemasyarakatan anak, dan 14 sekolah Indonesia di luar negeri yang menjadi penyelenggara pendidikan layanan khusus yang terdaftar dan mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Penyelenggaraan pendidikan ini disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat. Eko mencontohkan pendidikan layanan khusus untuk anak-anak di daerah transmigrasi di Sumatera Barat, untuk anak-anak jalanan di Jakarta Selatan, dan anak-anak suku pedalaman di Mentawai.
Salah satu sekolah pendidikan layanan khusus di Jakarta yang dikunjungi Tempo adalah di Perkampungan Nelayan Blok Empang, Kampung Baru, Muara Angke, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Pendidikan yang dikelola Yayasan Lentera Bangsa ini mulai dirintis pada 2003, tapi baru aktif pada 2005.
Sekolah yang dibangun tepat di atas empang ini berukuran 6 x 12 meter, beralas kayu, dan beratapkan tripleks. Sekolah dibangun semipermanen dengan bahan baku bambu dan kayu. Di sekolah ini tidak ada jendela sehingga angin bebas masuk dari sela dinding bambu yang tak rapat. Di sana juga tidak ada kursi dan meja seperti sekolah pada umumnya. Sekolah ini dibangun dengan subsidi Rp 60 juta dari pemerintah.
Sekolah ini sebenarnya memiliki sekitar 300 siswa, tapi hanya 180 orang yang aktif. Siswa berbaju warna-warni dan tanpa alas kaki belajar di ruangan yang dibagi menjadi dua bagian sama besar. Karena luasnya yang tidak memadai, siswa di satu kelas harus belajar sambil memunggungi kawan di kelas lainnya.
Pendidikan layanan khusus yang digelar mulai tingkat taman kanak-kanak hingga sekolah menengah atas ini gratis. Seluruh kebutuhan siswa, termasuk buku sekolah dan alat tulis, disediakan yayasan. Sekolah hanya tidak menyediakan seragam.
Kepala Sekolah Sobirin menyatakan orang tua siswa kebanyakan berprofesi sebagai nelayan, buruh angkut, buruh lelang, pemungut ikan, dan pemulung. "Kalau Jumat, Sabtu dan hujan, biasanya hanya beberapa anak yang masuk," katanya.
M. Khairun, salah satu siswa kelas II, mengatakan proses belajar di sana menyenangkan. "Gurunya baik walaupun sekolahnya cuma seperti ini," kata anak 10 tahun itu. Ia sekolah karena tidak ingin menjadi buruh angkut seperti ayahnya. "Saya mau jadi pemain bola." REH ATEMALEM SUSANTI
http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/04/13/Nasional/krn.20090413.162300.id.html
Partisipasi PAUD Terus Ditingkatkan
Rabu, 23 April 2008
JAKARTA, RABU - Stimulasi pendidikan untuk anak usia dini akan terus semakin ditingkatkan dengan berbasis pada masyarakat dan keluarga.
Pemerintah menargetkan tahun 2009 nanti sebanyak 53,9 persen dari 28,3 juta anak usia 0-6 tahun dapat menikmati layanan pendidikan anak usia dini. "Investasi untuk PAUD (pelayanan anak usia dini) itu sangat besar untuk masa depan anak. Pemerintah menyadari hal ini dan mulai instensif mengembangkan PAUD yang berbasis masyarakat dan keluarga di seluruh wilayah Indonesia," kata Gutama, Direktur PAUD Departemen Pendidikan Nasional di Jakarta, Rabu (23/4).
Psikolog Universitas Indonesia, Soemiarti Patmonodewo, mengatakan intervensi anak usia dini penting untuk mengoptimalkan perkembangan anak, khususnya bagi anak yang berasal dari keluarga kurang beruntung. Layanan untuk anak usia dini ini perlu dilakukan secara komprehensif pada kesehatan, gizi, dan pendidikan anak. "Semakin awal semakin baik. Apalagi jika konsentrasi layanan PAUD ini dilakukan keluarga karena cara ini paling efektif untuk kesinambungan perkembangan anak," kata Soemiarti. (ELN)
Artikel 3
PAUD yang Kian Diminati Ibu-ibu
Jumat, 2 Mei 2008
Oleh Yoga Putra
Sluku-sluku bathok, bathoke ela-elo, Mbah Kromo menyang Solo, oleh-olehe wedhus Jowo, Pak Injit cilolobah, wong mati ora obah, nek obah medeni bocah, nek urip golek-o duit
Riuh tawa dan tepuk tangan ibu-ibu bergemuruh di Balai Desa Gerbosari, Samigaluh, Kulon Progo, ketika menyaksikan Salsabila (3) lantang menyanyikan lagu dolanan anak Sluku-sluku Bathok. Putri kedua Ny Siti Tatiroh (35) ini tampil cantik di atas pentas dengan baju warna merah muda kebanggaannya.
Dalam acara Gebyar PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) se-Kecamatan Samigaluh, Rabu (30/4), Salsabila tidak tampil sendiri. Ratusan anak unjuk kebolehan di panggung Balai Desa Gerbosari. Ada yang menyanyi, menggambar, dan menari.
"Sekarang anak saya lebih 'pe-de' (percaya diri), enggak seperti dulu yang amat pemalu," tutur Siti yang tak henti-hentinya mencium gemas pipi Salsabila.
Keberanian Salsabila untuk tampil di muka umum muncul setelah bergabung dengan pos PAUD Fajar Imani di Dusun Kaliduren, Kebonharjo. Di dusun yang berjarak sekitar 10 kilometer dari pusat kecamatan Samigaluh ini, pos itu sudah hadir sejak empat tahun lalu.
Siti mengaku, awalnya tidak terlalu tertarik untuk mendaftarkan anaknya kelak ke pos PAUD. Ia mengira pos tersebut sama seperti taman bermain biasa, lagi pula sepertinya biaya masuknya mahal. Namun, ternyata ia salah.
"Di pos, anak-anak tidak dipungut biaya apa pun, paling-paling hanya Rp 1.000 untuk satu kali pertemuan tiap minggu. Itu untuk pengganti makanan dan alat-alat bermain," tutur wanita yang menyambi kerja sebagai buruh tani ini.
Selain itu, ia melihat perbedaan antara anak-anak yang belajar di pos PAUD dan yang diasuh sendiri oleh ibunya. Anak-anak lulusan pos tampil lebih ceria, berani, kreatif, mampu bersosialisasi, dan lebih mudah menerima pelajaran di tingkat taman kanak-kanak sebelum ke sekolah dasar.
Tanpa ragu lagi, Siti segera mendaftarkan Salsabila sejak awal tahun ini. Ia boleh berbangga, baru empat bulan bergabung, Salsabila sudah menjelma jadi bintang panggung dalam acara Gebyar PAUD Samigaluh, Rabu kemarin.
Ika Nurhayani dan Puji Astuti, pengajar PAUD Galuh Siwi, Gerbosari, menambahkan, saat ini semakin banyak masyarakat yang sudah merasakan manfaat keberadaan lembaga itu. Sosialisasi manfaat secara getok tular (dari mulut ke mulut) membuat banyak ibu mulai mendaftarkan anak ke pos terdekat.
Menurut Ika, sistem belajar yang diterapkan di pos tersebut mendukung proses peningkatan kecerdasan dan pembentukan kepribadian dalam masa tumbuh-kembang anak di usia 0-6 tahun. "Pada usia ini daya serap anak terhadap berbagai pengetahuan amat tinggi, sehingga apabila diarahkan secara positif, anak akan tampil prima," tuturnya.
Ketua Forum PAUD Samigaluh Jawadi menuturkan, besarnya minat masyarakat juga diperlihatkan dengan banyaknya pos yang muncul. Tahun ini Samigaluh memiliki 22 pos PAUD yang tersebar di tujuh desa, tahun lalu hanya 13.
Di seluruh Kulon Progo, jumlah PAUD sudah mencapai 242 buah. Meskipun demikian, menurut Kepala Seksi Pendidikan Masyarakat Dinas Pendidikan Kulon Progo Harijana, jumlah PAUD yang tersedia baru bisa melayani 11.482 anak usia dini atau baru sekitar 34,3 persen dari total jumlah anak usia dini di Kulon Progo.
Permintaan masyarakat untuk membentuk PAUD baru pun terus mengalir. "Respons ini cukup menggembirakan. Ini berarti sudah jadi kebutuhan masyarakat," ujar Harijana.
Program: Upaya Peningkatan Akses Pendidikan Bagi Anak di LPA BantarGebang Bekasi
Program: Upaya Peningkatan Akses Pendidikan Bagi Anak di LPA BantarGebang Bekasi
Lokasi pembuangan akhir sampah (LPA) Bantar Gebang merupakan pusat penampungan seluruh sampah dari wilayah bekasi dan DKI jakarta, lokasi beroperasi sejak tahun 1989 dengan luas areal 23 ribu m3/hari dari berbagai jenis sampah yang berasal dari pasar umum, swalayan, restoran, hotel dan rumah tangga.
Pemulung anak merupakan komunitas yang selayaknya memperoleh hak-hak dasarnya dengan baik. Mereka dapat bermain dan belajar sebagaimana layaknya anak-anak yang lain bisa menikmati masa kanak-kanak dan terlindung dari bahaya kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi.
Dari tahun ke tahun jumlah pemulung senantiasa berubah dan bertamabah, demikian juga dengan pemulung anak. Hal ini sangat dipengaruhi oleh situasi krisis ekonomi yang sampai saat ini belum terselesaikan dimana terjadi penyempitan lapangan pekerjaan, pendidikan semakin tidak terjangkau oleh masyarakat miskin. Dan meningkatnya harga kebutuhan pokok sehingga mendorong pelibatan seluruh anggota keluarga untuk ikut bekerja
Lokasi pembuangan akhir sampah (LPA) Bantar Gebang merupakan pusat penampungan seluruh sampah dari wilayah bekasi dan DKI jakarta, lokasi beroperasi sejak tahun 1989 dengan luas areal 23 ribu m3/hari dari berbagai jenis sampah yang berasal dari pasar umum, swalayan, restoran, hotel dan rumah tangga.
Kehadiran LPA Bantar gebang telah memunculkan komunitas baru dimana mereka merupakan kelompok migran dari jawa barat, jawa tengah, dan madura yang bekerja sebagai pengais sampah. Lokasi ini merupakan ladang pekerjaan dan tempat bergantung dalam memperoleh pendapatan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bahkan komunitas tersebut sudah menganggap bahwa LPA Bantar Gebang sebagai tambang emas terbuka.
Dimana mereka memperoleh pekerjaan dengan mudah dan memberikan pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun pekerjaan resiko kecelakaan dan ancaman bahaya dari buruknya lingkungan kerja begitu pula lingkungan tempat tinggal yang tidak kondusif untuk perkembangan fisik, kesehatan moral dan moral bagi anak.
Hambatan yang dirasakan oleh anak dalam mendapatkan hak-haknya dikarenakan (1) Kondisi keluarga yang migran dan miskin menyebabkan anak-anak hidup tanpa identitas kewarganegaraan, (2) tempat tinggal yang tidak memadai dan lingkungan tak bersanitasi berdampak pada buruknya status kesehatan pemulung anak, (3) komunitas illegal berdampak pada kesulitan memperoleh akses pelayanan publik, seperti PENDIDIKAN dan kesehatan. Kondisi ini tentunya tidak bisa dibiarkan karena akan berdampak pada situasi yang lebih buruk bagi anak Indonesia.
Yayasan Dinamika Indonesia yang didirikan tahun 1989 bersama Portalinfaq melakukan kegiatan kerjasama yang difokuskan kepada bidang pendidikan dan Sosial. Kerjasama yang berlangsung ini merupakan kerjasama yang ketiga dalam program pendidikan khususnya bagi anak-anak pemulung yang bersekolah di dalam LPA Bantar Gebang.
Sampai saat ini jumlah murid yang telah bersekolah di Sekolah formal di bawah bimbingan Yayasan Dinamika Indonesia sebanyak 210 siswa baik ditingat SD maupun SLTP, sedangkan ruangan sekolah yang dimiliki hanya mempunyai 4 kelas dan ini untuk bagi siswa-siswi kelas 1 sampai dengan kelas 5, sedangkan untuk mereka yang akan ke kelas 6 direkomendasikan oleh pihak sekolah untuk melanjutkan ke sekolah-sekolah negeri dan swasta yang telah bekerjasama dengan Yayasan dinamika Indonesia.
Begitu pula bagi mereka yang telah tamat SD juga diusahakan untuk tetap melanjutkan kejenjang SLTP disekitarnya agar kesinambungan pendidikan yang mereka dapati akan menjadi bekal untuk kehidupan yang lebih baik. Dukungan bagi Anak untuk belajar ini dimaksudkan agar anak-anak pemulung dapat menggunakan hak-hak dasarnya dan mengurangi jam kerja anak dalam membantu orang tua mereka sebagai pemulung.
Sasaran lain yang hendak dicapai dari proses pembelajaran ini secara tidak langsung adalah kelompok-kelompok dalam komunitas dalam situasi khusus yaitu : (1) Keluarga pekerja anak, (2) Tokoh komunitas pemulung, (3) Pemerintah daerah dimana komunitas pemulung berasal dan pihak-pihak yang mengelola LPA BantarGebang.
Kesadaran akan perhatian kepada pekerja anak dan pendidikan anak membutuhkan waktu dan pemahaman tentang kewajiban anakpun belum sepenuhnya diketahui oleh para komunitas pemulung bahkan secara legalitaspun Undang-Undang tentang Pekerja Anak belum dilaksanakan secara baik dan konsisten. Untuk itulah peran LSM dan masyarakat dalam membangun kesadaran pendidikan bagi pekerja anak sangat dibutuhkan dalam bentuk kepedulian sosial membantu mereka untuk tetap bersekolah.
www.portalinfaq.org
Pendidikan Layanan Khusus untuk Daerah-daerah Bencana
Jakarta, Kompas - Model pendidikan di daerah pascabencana gempa bumi dan tsunami Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Sumatera Utara (Sumut) hendaknya disertai kebijaksanaan dan perlakuan khusus, mengingat situasinya sangat tidak normal dibandingkan daerah-daerah lainnya. Perlakuan serupa juga harus diberikan kepada daerah-daerah yang sebelumnya dilanda gempa bumi, seperti Alor di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nabire di Papua.
Pendidikan layanan khusus bisa diwujudkan antara lain dengan membangun sekolah berasrama atau pesantren. Terhadap siswa dan mahasiswa yang kehilangan dokumen dalam melanjutkan pendidikan, seperti ijazah dan rapor, harus diberikan kemudahan administratif.
Demikian kesimpulan Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Menteri Pendidikan Nasional di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta, Kamis (13/1). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi X DPR Heri Akhmadi tersebut secara khusus membahas langkah-langkah penanganan pascabencana alam di NAD dan Sumut, serta Papua dan NTT.
Pada kesempatan itu, Mendiknas Bambang Sudibyo antara lain didampingi Sekjen Depdiknas Baedhowi, Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Indra Djati Sidi, dan Dirjen Pendidikan Tinggi Satryo Soemantri Brodjonegoro.
Wakil Ketua Komisi X DPR Anwar Arifin menegaskan, pendidikan layanan khusus di daerah bencana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 32 Ayat (2) berbunyi: pendidikan layanan khusus diberikan kepada peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
Berkaitan dengan itu, Mendiknas telah menyiapkan langkah-langkah penanganan jangka pendek (1-6 bulan) dan jangka panjang (4-5 tahun). Penanganan jangka pendek bertujuan memulihkan kembali kelangsungan proses pembelajaran dalam situasi darurat. Tahapan ini mencakup pendidikan formal (persekolahan) dan non formal (luar sekolah).
Pada jalur formal, Depdiknas sedang membangun sekolah tenda dengan kapasitas 40 orang per kelas. Setiap kelas ditangani tiga orang guru. Sekolah darurat didirikan di sekitar lokasi pengungsian sehingga kegiatan belajar-mengajar sudah bisa dimulai paling lambat 26 Januari 2005.
Guru bantu
Khusus untuk wilayah NAD, Depdiknas juga segera mengisi kekurangan tenaga guru yang meninggal akibat bencana. Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Indra Djati Sidi mengatakan, pada tahap awal, guru bantu yang ditugaskan di NAD tidak lain adalah para guru bantu yang baru saja dikontrak untuk daerah itu.
"Kebetulan, pada akhir 2004, di NAD telah dikontrak sekitar 3.000 guru bantu. Untuk sementara mereka itulah yang diterjunkan mengisi kekurangan guru di daerahnya," ujar Indra.
Ia menambahkan, jumlah yang dibutuhkan untuk bertugas di sekolah-sekolah darurat di sekitar kamp pengungsi sekitar 2.800 orang. Daripada gegabah mengontrak guru bantu baru, akan lebih efektif jika guru yang sudah telanjur dikontrak tadi difungsikan secara optimal.
Lagi pula, secara sosio-kultural, para guru bantu tersebut sudah paham situasi masyarakat Aceh. Peran ganda mereka sangat dibutuhkan untuk membangkitkan semangat hidup para murid dan guru agar bisa melupakan trauma bencana.
"Jika nanti ternyata masih dibutuhkan tambahan guru bantu, tentu ada perekrutan guru bantu sesuai jumlah yang dibutuhkan," ujar Indra.
Jumlah yang dibutuhkan disesuaikan dengan jumlah sekolah darurat maupun sekolah permanen yang didirikan pascabencana. Sekolah darurat maupun sekolah permanen yang dibangun itu mungkin hanya 70-80 persen jumlahnya dari sekolah yang rusak. Sebab, dua-tiga sekolah yang kekurangan murid dapat digabung jadi satu.
Pada jalur nonformal, Depdiknas dan para relawan dalam situasi darurat belakangan ini memberikan layanan pendidikan untuk membangkitkan semangat hidup para korban di kamp-kamp pengungsi. Layanan yang dimaksud berupa program pendidikan anak usia dini bagi usia 0-6 tahun, taman bacaan masyarakat bagi anak usia 7-18 tahun, serta kecakapan hidup bagi usia 18 tahun ke atas.
Kepada pers seusai rapat, Mendiknas Bambang Sudibyo mengatakan, ujian akhir pada setiap jenjang pendidikan di daerah bencana akan tetap dilakukan. Karena situasinya tidak normal, waktu ujian akhir dan standar soalnya tentu dirancang khusus.
Meski begitu, Mendiknas mengisyaratkan akan tetap menerapkan standar angka kelulusan secara nasional. "Ibarat net untuk main voli, standar kelulusan itu harus tetap distandarkan. Kalau netnya kerendahan, semua orang nanti bisa men-smash," katanya.
Guna menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang bahaya gempa dan tsunami, Komisi X meminta Depdiknas memperkaya muatan kurikulum SD hingga perguruan tinggi mengenai langkah antisipasi.
Berkait dengan penggunaan anggaran untuk pemulihan kegiatan pendidikan, Komisi X menekankan prinsip kehati- hatian. Depdiknas diminta melaporkan secara rinci jumlah dan asal bantuan serta rencana alokasinya. Paling lambat Februari 2005, Depdiknas diminta mengajukan rencana menyeluruh dari rehabilitasi dan rekonstruksi sarana dan prasarana pendidikan di daerah-daerah bencana. (NAR/INE).